RADARSEMARANG.ID — Bulan ramadan 2026 telah berjalan.
Kabar Bahagia bisa tersenyum lebar di bulan penuh berkah ini.
Bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini beberapa sudah menerima pencairan TPG bulanan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Tunjangan Profesi Guru /TPG 2026 mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.
Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.
Syarat Penerbitan SKTP :
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- NUPTK aktif dan valid.
- Linier antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Data di Dapodik valid dan terupdate.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SK TPG adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.
Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan uji coba perubahan skema pencairan TPG pada Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru karena sistem pembayaran TPG 2026 bakal diganti yang selama ini dilakukan per tiga bulan atau triwulanan akan diubah menjadi pencairan bulanan.
Perubahan skema ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru sekaligus meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat kendala administrasi dan sinkronisasi data.
Dalam tahap awal, uji coba akan menyasar guru ASN maupun guru non ASN yang telah memenuhi syarat penerima TPG.
Uji coba pencairan TPG bulanan dimulai pada Januari 2026 dengan fokus utama pada kesiapan sistem dan akurasi data guru.
Kemendikdasmen menjadwalkan validasi data melalui Info GTK dilakukan lebih awal, yaitu pada Februari 2026.
Langkah ini ditempuh agar permasalahan klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat proses pencairan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan.
"Tunjangan guru non ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.
Pemerintah dalam RAPBN 2026 telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk menyalurkan TPG setiap bulan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 sudah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
Baca Juga: Resmi, Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Akan Dibuka untuk Umum Sebanyak 32.460 Formasi
Link Info GTK 2026 telah berubah menjadi : https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/.
Mekanisme pencairan TPG 2026 dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN).
Sebagai unit kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharan Kementerian Keuangan, KPPN memiliki peran penting dalam memastikan dana TPG:
- Ditransfer tepat waktu
- Sesuai nominal yang ditentukan
- Diterima langsung oleh guru yang berhak
Penyaluran TPG tahap pertama mulai diberikan kepada guru pada Selasa, 27 Januari 2026, hanya untuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada tanggal 20 Januari 2026.
Mulai tahun 2026, cara penyaluran TPG akan berubah secara nyata.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan, namun kini pemerintah menggunakan sistem pencairan setiap bulan.
Kebijakan ini diharapkan bisa membuat penghasilan dan kesejahteraan guru lebih stabil, merata, dan bisa berkelanjutan.
Baca Juga: Momen Langka Bulan Maret, Gaji Guru, THR dan TPG Bakalan Cair Dalam Satu Bulan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi masa penguatan kebijakan yang memperhatikan kepentingan guru yang bukan pegawai negeri sipil.
Pemerintah menyiapkan dana lebih dari 14 triliun rupiah untuk berbagai jenis bantuan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil / GBPNS di seluruh negeri.
Langkah ini termasuk dalam rencana jangka menengah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, status yang pasti, serta perlindungan bagi para guru.
Kebijakan itu dibuat secara perlahan dan terus-menerus agar para guru bisa menjalankan pekerjaannya dengan profesional dan terhormat.
Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari kesulitan yang dihadapi para guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Oleh karena itu, penguatan kebijakan di bidang penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun ini, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru 2026 kepada guru yang bukan ASN tapi memiliki sertifikat pendidik sebesar Rp2 juta setiap bulannya.
Bagi guru yang bukan ASN dan sudah memiliki inpassing, besaran Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan / SK inpassing masing-masing.
Nilai TPG ini naik sebesar Rp500 ribu dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,5 juta per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp11,5 triliun yang akan diberikan kepada 392.870 guru non-ASN pada tahun 2026.
Guru harus tahu bahwa jeda waktu antar tahap adalah bagian dari prosedur yang biasa, bukan tanda bahwa penyaluran gagal.
Kabar gembira yang dinantikan para guru akhirnya datang.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk masa awal tahun mulai dikeluarkan.
Terbitnya SKTP menjadi tanda penting yang menunjukkan dimulainya proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan sistem baru, yaitu dibayarkan setiap bulannya.
Kebijakan pembayaran bulanan ini menandai tahap baru dalam sistem distribusi TPG.
Sebelumnya, tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan sekali, tetapi kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha melakukan pembayaran rutin setiap bulan langsung ke rekening guru yang menerima, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, asalkan sudah memenuhi persyaratan.
Skema ini, menurutnya, diharapkan mengurangi keterlambatan dalam pencairan yang sering terjadi karena masalah administratif dan keselarasan data.
SKTP adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan tunjangan profesi.
Tanpa surat keterangan tugas pengadaan yang sudah dikeluarkan dan sah, dana TPG tidak bisa diproses untuk ditransfer.
Penerbitan SKTP dilakukan setelah sistem memeriksa beberapa syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru (NRG), NUPTK yang masih berlaku, kesesuaian antara sertifikat dengan mata pelajaran yang diajarkan, serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selain itu, keakuratan data di Dapodik serta sesuai dengan Info GTK merupakan faktor penting.
Guru bisa memantau kondisi pengeluaran SKTP melalui situs resmi Info GTK yang saat ini sudah tergabung dalam domain Kemendikdasmen.
Baca Juga: SKTP Februari 2026 Terbit, Guru Segera Cek Info GTK Setelah Penarikan Data dan Validasi
Validasi data yang benar menjadi faktor penting yang menentukan seberapa cepat atau lambat surat keterangan terdaftar (SKTP) diterbitkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara perlahan.
Tantangan terbesar tidak hanya terdapat pada sistem pusat, tetapi juga pada keakuratan dan kecepatan pelaporan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sekolah.
Menurutnya, membayar bulanan membutuhkan kedisiplinan administrasi yang lebih baik.
Sekolah wajib secara rutin memperbarui informasi tentang kinerja guru, sedangkan pemerintah daerah harus mengirimkan laporan tepat waktu agar tidak mengganggu proses rekomendasi pembayaran.
Proses pembayaran TPG bulanan dimulai dengan mengambil data guru dari sistem.
Dalam sebulan, data ditarik beberapa kali agar tidak ada perubahan yang terlewat.
Setelah data diambil, selanjutnya dilakukan pemrosesan dan pengecekan agar semua kebutuhan terpenuhi.
Hasil dari proses validasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi mengenai pembayaran kepada Kementerian Keuangan.
Rekomendasi ini biasanya dikeluarkan sekitar tanggal 20 setiap bulannya.
Dari saat rekomendasi diberikan hingga dana berhasil ditransfer ke rekening guru, prosesnya biasanya membutuhkan waktu sekitar enam hingga tujuh hari kerja.
Artinya, jika SKTP dikeluarkan pada tanggal 20 atau 21, uang TPG berpotensi masuk sekitar tanggal 26 dalam bulan yang sama.
Namun, jika SKTP baru dikeluarkan di akhir bulan, maka pencairan biasanya akan bergeser ke awal bulan berikutnya.
Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yang merupakan unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa transfer dilakukan langsung ke rekening guru yang menerima.
Dengan pola ini, dinas pendidikan di kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi membutuhkan permohonan penerbitan SKTP seperti yang dilakukan pada semester sebelumnya.
Jika semua data sudah benar dan sah di sistem pusat, surat keterangan SKTP bisa langsung dikeluarkan oleh Kemendikdasmen.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK BGN 2026 Tahap 3 dan 4 Dibuka Umum, 32.460 Formasi Tersedia
Pada tahun 2026, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang bekerja di kategori ASN sama dengan satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya.
Guru yang bukan ASN dan sudah punya sertifikat pendidik mendapat tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini didasari dengan dana yang disediakan dalam RAPBN 2026, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Pemerintah berharap kepastian pembayaran bulanan dapat mempertahankan stabilitas ekonomi guru sekaligus meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugas mengajar.
Meski sistem sudah siap, beberapa masalah teknis mungkin masih muncul.
Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah rekening penerima yang sedang terblokir atau tidak aktif.
Jika hal itu terjadi, bank yang memproses pencairan akan melaporkan gagalnya transfer tersebut ke KPPN, lalu dilanjutkan ke Kemendikdasmen untuk diproses lagi.
Oleh karena itu, guru diharapkan memastikan bahwa rekeningnya aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Selain itu, pembaruan Dapodik harus dilakukan secara rutin agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang dapat menyebabkan pencairan tertunda.
Prof Nunuk menegaskan bahwa validitas data adalah dasar utama untuk lancarnya proses pembayaran.
Baca Juga: Kabar Bahagia Guru Sertifikasi, TPG Cair Akhir Februari 2026?
Setiap perubahan mengenai status kepegawaian, tugas mengajar, atau mutasi harus segera diperbarui di dalam sistem.
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Februari 2026 sudah dikeluarkan sebagai bagian dari proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Terbitnya SKTP menjadi syarat penting sebelum dana TPG bisa diberikan kepada guru yang menerima.
Adapun langkah-langkah umum dalam proses pencairan TPG guru secara bulanan tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Validasi dan sinkronisasi data guru di dalam sistem Dapodik.
2. Penerbitan SKTP oleh Kementerian terkait.
3. Verifikasi dan persetujuan data dilakukan oleh pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang.
4. Proses penyampaian permohonan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Juknis TPG PAI 2026 Diterbitkan Kemenag, Syarat dan Mekanisme Penerima TPG PAI 2026 dan Pengawas PAI
5. Penyaluran dana TPG ke rekening guru penerima.
Guru diharapkan memastikan semua data administrasi, tugas mengajar, serta keaktifan dalam sistem pencatatan sudah benar agar pembayaran tunjangan bisa berjalan dengan lancar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi