RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira buat bapak ibu guru di nusantara awal tahun 2026 ini.
Tunjangan Profesi Guru /TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan tiga bulan sekali.
Kebijakan ini diumumkan pemerintah sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN, sekaligus memberikan kepastian penghasilan rutin.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan melibatkan beberapa kementerian.
Namun kecepatan Pemda dalam memberikan data tepat waktu juga menjadi faktor penting.
"Kalau per bulan, bagaimana Pemda bisa mengusulkan dengan tepat waktu dan sekolah juga harus memberikan laporan kinerja sesuai jadwal karena terkait dengan data. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran setiap bulan," tambahnya.
Proses pengambilan dan validasi data SKTP Januari 2026 telah dimulai pada tahap pertama pada 19 Januari 2025, dan tahap kedua akan dimulai pada 26 Januari 2026.
Para guru yang bersertifikasi diminta memastikan data yang diinput sudah lengkap dan benar.
"Kami menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera melengkapi data Dapodik secara akurat dan lengkap. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pembayaran TPG per bulan," kata Admin GTK.
- Kabupaten Agam (PNS),
- Bangkalan,
- Jawa Timur,
- Kabupaten Buru,
- Maluku,
- Musi Rawas (jenjang SMA),
- Muaro Jambi,
- Riau,
- Kabupaten Sampang,
- Palembang.
Selain daerah-daerah itu, beberapa wilayah lain juga dikabarkan sudah mencairkan Tunjangan Sertifikasi dan akan ada penyaluran berikutnya dalam waktu dekat.
Pencairan ini sesuai dengan kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) akan dibayarkan setiap bulan.
Hal tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.
Menurut Prof. Nunuk, penerapan skema bulanan tidak dilakukan semuanya sekaligus, tetapi dilakukan bertahap demi bertahap.
Proses ini membutuhkan kerja sama dari beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan, terutama dalam hal teknis mengenai pengalokasian dana.
Ia menekankan bahwa kecepatan pemerintah daerah dalam mengajukan data menjadi faktor penting untuk kelancaran proses pencairan.
Sekolah wajib memberikan laporan hasil kerja dengan tepat waktu karena seluruh prosesnya menggunakan data.
Tantangan utama dari kebijakan ini adalah memastikan data di antara instansi selaras agar pencairan Tunjangan Sertifikasi bulanan bisa berjalan secara konsisten.
Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru
Mulai 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) dikenakan sejumlah potongan.
Potongan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21):
- dengan tingkat tarif 5 persen untuk Golongan III
- dengan tingkat tarif 15 persen untuk Golongan IV.
Selain itu, ada biaya iuran BPJS Kesehatan sekitar 1 persen yang langsung dipotong dari jumlah Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026).
Dasar penghitungan potongan itu berdasarkan nilai Tunjangan Profesi Guru (TPG 2026) yang besarnya sama dengan gaji pokok.
Dengan cara pencairan setiap bulan dan penyesuaian potongan yang ada, diharapkan para guru bisa mengatur uangnya dengan lebih terorganisir, sementara pemerintah terus memperbaiki sistem agar pembayaran bisa diberikan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan berlakunya Tunjangan Profesi Guru / Pencairan TPG 2026 Tahap 1 pada bulan Januari 2026, diharapkan kesejahteraan para guru bisa semakin meningkat. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi