RADARSEMARANG.ID — Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah secara resmi akan melakukan perubahan besar dalam cara pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya, pembayaran dilakukan setiap tiga bulan, kini akan diubah menjadi pembayaran bulanan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian keuangan yang lebih baik bagi para guru, mengurangi kemungkinan penundaan pembayaran, serta mempermudah proses administrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.
“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (2/11).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof Nunuk Suryani, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran TPG secara bulanan.
Namun, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap dengan melibatkan berbagai kementerian seperti Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk penyalurannya,” ujar Prof Nunuk.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dianggap sebagai tahap akhir yang menentukan apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa dicairkan ke rekening penerima.
Meski data guru sudah valid dan anggaran tersedia, tanpa dokumen ini proses transfer dana tidak bisa berjalan.
Status SP2D menjadi perhatian utama di tengah perubahan skema pencairan TPG yang mulai diterapkan setiap bulan pada tahun anggaran 2026.
SP2D adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat perencana keuangan daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyelenggara.
Dokumen ini bertindak sebagai persetujuan akhir bagi bank untuk meneruskan dana ke rekening penerima, termasuk guru.
Beberapa daerah di Indonesia telah mengonfirmasi penerbitan SP2D untuk pencairan TPG terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru pada awal Januari 2026.
Informasi ini mengindikasikan dana akan segera masuk ke rekening guru dalam beberapa jam atau paling lambat satu hari kerja, selama tidak ada kendala terkait data.
Di dalam proses pencairan TPG, SP2D berada di tahap akhir setelah serangkaian proses administrasi dan validasi data.
Proses umumnya dimulai dari validasi data guru di Dapodik dan Info GTK, pengusulan pembayaran oleh dinas pendidikan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan daerah.
Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah dikeluarkan.
Setelah Serdik dan NRG terbit, guru wajib memastikan semua data sudah diinput dan diverifikasi dalam sistem Dapodik dan Info GTK.
Hal ini mencakup pengecekan identitas, rekening bank, beban mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu, serta status kepegawaian.
Jika data belum valid, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan TPG tidak akan bisa dikeluarkan.
Validasi data guru melalui Info GTK untuk tahun anggaran 2026 akan dimulai pada bulan Februari 2026.
Bagi guru yang lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, penerbitan NRG diperkirakan berlangsung pada bulan Maret 2026, sedangkan pencairan TPG pertama diperkirakan terjadi pada bulan Maret hingga April 2026, kemungkinan secara bertahap untuk beberapa bulan awal.
Meski skema pencairan TPG bulanan diharapkan bisa mengurangi hambatan, pencairan TPG pada bulan Januari 2026 masih bisa terlambat bagi sebagian guru.
Penyebab utamanya biasanya karena ketidaksesuaian data administratif.
Masalah yang sering terjadi meliputi perbedaan pangkat dan golongan yang menyebabkan status tidak valid, validasi rekening bank yang belum selesai, hingga ketidaksesuaian beban mengajar dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keterlambatan sinkronisasi data Dapodik yang membutuhkan waktu 3 hingga 14 hari kerja untuk diverifikasi oleh server pusat juga menjadi faktor.
Masalah di tahap validasi Info GTK, seperti beban mengajar yang tidak memenuhi syarat atau ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, bisa menjadi penghalang pencairan TPG. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi