RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Oleh karena itu, Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan /KMK Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.
KMK tersebut menjadi dasar mengapa TPG Gaji ke-13 dan THR cair mengalami pergeseran jadwal ke Januari 2026.
Pemerintah pusat baru mentransfer dana ke rekening kas daerah pada 30 Desember 2025.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki waktu cukup untuk memproses uang tersebut sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Jadwal Pencairan TPG Gaji ke 13 dan THR saat ini, dinas terkait di setiap kabupaten dan kota sedang bekerja keras melakukan validasi data.
Anda bisa mencatat perkiraan jadwal berikut ini agar bisa bersiap-siap:
▪ Minggu Pertama Januari 2026 – Tahap rekonsiliasi dan verifikasi data guru penerima.
▪ Minggu Kedua Januari 2026 – Proses pengajuan pencairan ke bank penyalur.
▪ Pertengahan hingga Akhir Januari 2026 – Dana TPG Gaji ke-13 dan THR cair secara bertahap ke rekening masing-masing guru. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi