RADARSEMARANG.ID — BSU Kemenag adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-ASN.
Meskipun secara internal Kemenag bantuan ini kerap disebut sebagai "Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)", istilah "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" lebih tepat digunakan karena lebih menggambarkan tujuan pemberian bantuan tersebut.
Kemenag telah resmi menyalurkan BSU senilai Rp600.000 kepada lebih dari 211.992 guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN.
Pencairan bantuan untuk anggaran tahun 2025 dimulai sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026, menjadi angin segar bagi para pendidik di lingkungan Kemenag.
Verifikasi dan notifikasi penerima dilakukan melalui platform SIMPATIKA dan SIAGA Pendis.
Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menyatakan bahwa penyaluran BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan GTK madrasah non-ASN.
"BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN," tutur Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag (13/1/2026).
Total penerima bantuan tersebut terdiri dari 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan non-ASN di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan akumulasi untuk dua bulan (Rp300.000 per bulan).
Dana disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui bank-bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditunjuk.
Kemenag menerapkan kriteria ketat untuk memastikan BSU tepat sasaran.
Penerima BSU wajib berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau sebagai guru PAI di sekolah umum, serta guru pesantren di bawah binaan Bimas Kemenag.
Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan serupa dari kementerian atau lembaga lain seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan/Kemnaker atau program Kartu Prakerja.
Mereka juga harus belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Persyaratan administratif lainnya meliputi terdaftar aktif di SIMPATIKA atau SIAGA Pendis, memiliki NUPTK, belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun pada tahun berjalan), memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, serta memiliki NIK yang valid.
Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi para pekerja, terutama guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam proses ini, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi dokumen penting yang harus dipenuhi oleh penerima untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas penggunaan dana.
SPTJM adalah surat yang berisi pengakuan bahwa penerima memenuhi semua ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan serta menegaskan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan dana dan mengembalikan dana jika ditemukan ketidaksesuaian data atau kerugian negara.
Hingga awal Januari 2026, pencairan BSU Kemenag tahun 2025 untuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN masih dalam tahap penyelesaian.
Kemenag telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar untuk program ini, yang ditujukan kepada guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.
Bagi guru PAI non ASN yang menjadi sasaran BSU Kemenag, SPTJM menjadi syarat yang wajib diunduh dari siaga pendis, lalu ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Proses aktivasi rekening, yang juga memerlukan SPTJM, menjadi tahapan wajib bagi penerima baru BSU Kemenag, di mana penerima harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa KTP asli, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Penerima Bantuan dari SIMPATIKA/SIAGA, serta SPTJM yang telah ditandatangani.
Kehadiran BSU Kemenag memiliki peran penting dalam ekosistem pendidikan keagamaan di Indonesia.
Pertama, ini menunjukkan perhatian negara terhadap dedikasi para pendidik non-ASN yang seringkali memiliki penghasilan terbatas, sehingga beban ekonomi mereka dapat sedikit teratasi, memungkinkan mereka lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, BSU Kemenag berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, menopang stabilitas daya beli para guru dan tenaga kependidikan di tengah fluktuasi ekonomi dan peningkatan biaya hidup.
Ini sejalan dengan strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan madrasah melalui penguatan sumber daya manusia.
Ketiga, program ini menargetkan guru dan tenaga kependidikan yang belum bersertifikasi atau belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga bantuan disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan, menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan di antara seluruh tenaga pendidik.
Isi Surat Dirjen Pendis:
Dalam rangka penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 yang anggarannya baru muncul di DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2025 pada akhir Desember 2025 dan berdasarkan Surat PT Bank Mandiri Nomor HBK.GVP3/GVPM2. 051/2026 tanggal 7 Januari perihal Laporan Pengkreditan Dana Bantuan Subsidi Upah Direktorat PAI Kementerian Agama yang menerangkan nama-nama penerima BSU, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat (sebagaimana terlampir);
2. Guru PAI non-Aparatur Sipil Negara penerima BSU yang memiliki rekening existing (dalam SIAGA) membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Aplikasi SIAGA pada menu BSU;
3. Guru PAI non Aparatur Sipil Negara penerima BSU yang tidak memiliki rekening dalam SIAGA melaksanakan proses aktifasi rekening baru sebagai berikut:
a. Membuat pernyataan tanggung jawab mutlak pada Aplikasi SIAGA pada menu BSU;
b. Mengunduh Surat Keterangan sebagai Penerima BSU:
c. Aktifasi rekening ke Kantor Bank Mandiri dengan membawa syarat sebagai berikut;
1) Fotocopy KTP dan menunjukan aslinya;
2) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menunjukkan aslinya.
Dalam hal Penerima BSU belum memiliki NPWP maka Penerima Dana menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP;
3) Aplikasi/dokumen pembukaan rekening tabungan Mandiri yang telah dilengkapi (tersedia di Bank Mandiri);
4) Surat Keterangan Penerima BSU yang diunduh melalui SIAGA;
5) Surat Kuasa (contoh terlampir).
d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar segera memberikan informasi kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI non Aparatur Sipil Negara.
e. Proses pembuatan pernyataan tanggung jawab mutlak dan aktifasi rekening sebagaimana ketentuan diatas di laksanakan pada tanggal 13 Januari s/d 23 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Total sebanyak 40.587 Guru Pendidikan Agama Islam mendapatkan BSU Kemenag. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi