RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
Meski dana sudah diteruskan ke daerah, waktu penggunaannya tergantung pada kecepatan proses administrasi di pemerintah daerah setempat.
Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat, dana ini disebut sebagai Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk bantuan untuk pembayaran THR serta Gaji ke 13 bagi guru ASN.
Dana ini diberikan sebagai tambahan dan khusus digunakan agar THR TPG bisa dibayar 100 persen dan Gaji ke 13 bisa diberikan secara penuh oleh pemerintah daerah.
Jumlah dana yang diberikan diatur secara terukur, sesuai dengan kebutuhan riil dari masing-masing daerah.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pencairan bagi daerah yang sudah menerima alokasi anggaran.
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan, pemerintah telah memberikan daftar lengkap daerah yang berhak menerima tambahan dana THR dan Gaji ke 13.
Ada ratusan daerah yang masuk dalam daftar.
Data menjadi dasar hukum dan petunjuk bagi pemerintah daerah untuk segera mencairkan dana kepada guru ASN di wilayah mereka.
Data tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah pusat agar masyarakat mengetahui di mana saja dana tersebut dialokasikan.
Tidak semua guru ASN otomatis menerima THR TPG 100 persen dan Gaji ke 13.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Guru ASN wajib memiliki status sebagai ASN daerah, memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan dari pemerintah daerah.
Selain itu, data calon penerima harus diajukan dan diverifikasi secara resmi oleh pemerintah daerah.
Proses ini penting agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah mengatur pembayaran THR TPG dan Gaji ke-13 dalam dua tahap.
Tahap pertama diharapkan selesai pada akhir tahun anggaran 2025, dengan proses mulai dari 29 Desember hingga 31 Desember 2025.
Jika sampai akhir tahun masih ada yang belum dibayar, sisa dana wajib dianggarkan kembali dan dibayarkan di tahun anggaran 2026.
Pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi