RADARSEMARANG.ID — TPG 100 persen adalah bentuk tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru yang bekerja sebagai PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik, serta tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan.
Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya /THR dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR TPG Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 Persen yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Namun, pembayaran ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta kesiapan pemerintah daerah.
Dalam penjelasan resmi, Kemenkeu menyebutkan bahwa daerah yang paling siap menerima THR TPG 100 Persen adalah daerah yang sudah merespons cepat surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya/ THR TPG dan gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian saat Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
Pemerintah menjamin bahwa guru tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) seperti halnya aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Pemerintah mulai menyalurkan hak-hak para guru secara bertahap.
TPG 100 persen 2025, TPG THR , dan gaji ke 13 telah diberikan secara bertahap di berbagai wilayah.
Guru yang berstatus sebagai PNS atau ASN dengan sertifikat pendidik saat ini mulai menerima THR TPG dan gaji ke-13.
Namun, waktu pencairan bisa berbeda karena tergantung pada kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan belanja guru saat libur akhir tahun, di mana kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan diperjelas lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan atau pengurangan tunjangan.
Keterlambatan pembayaran hanya disebabkan oleh faktor teknis dan administratif, bukan perubahan kebijakan.
Guru yang sudah memenuhi syarat tetap akan menerima THR TPG, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda di setiap daerah.
Meskipun pembayaran dilakukan bertahap, guru diharapkan tetap tenang, namun memahami bahwa proses tersebut bergantung pada kesiapan daerah dan validasi data.
Guru sebaiknya aktif memantau informasi GTK, memastikan data Dapodik benar, serta berkomunikasi dengan sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan tidak tertunda lebih lama.
Bentuk TPG 100 persen terdiri dari:
▪ THR TPG 100 persen
▪ Gaji ke 13 TPG 100 persen
Besaran TPG yang diterima oleh guru yang bersertifikat sama dengan satu kali gaji pokok, tetapi nilai uangnya berbeda tergantung golongan dan lama masa kerja guru.
Syarat untuk menerima TPG 100 persen adalah:
▪ Berstatus sebagai PNS atau ASN
▪ Memiliki sertifikat pendidik
▪ Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
▪ Data kepegawaian valid dan tercatat dalam sistem administrasi.
Daftar daerah yang telah mencairkan TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13
Di Kabupaten Padang Lawas:
- TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 telah diberikan kepada guru SD dan SMP.
- Humbang Hasundutan: Pencairan termasuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
- Banten – Kabupaten Lebak: THR sertifikasi guru SD sudah cair, gaji ke-13 sudah diberikan, sedangkan TPG bulan berikutnya masih dalam proses.
- Rembang: TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.
- Subang: THR dan gaji ke-13 sempat tertunda, namun akhirnya diberikan.
- Jawa Timur – Jember: Guru di Kabupaten Jember sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
- Kalimantan & Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah disalurkan.
- Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA diberikan pertengahan November 2025.
- Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023-2024 telah tuntas.
Proses pencairan TPG 100 persen:
- Validasi data dinyatakan final
- Anggaran daerah siap disalurkan
- Administrasi keuangan daerah selesai diproses
- Artinya, keterlambatan yang terjadi bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG 100 persen.
Adapun kriteria utama meliputi:
- Guru PNS atau ASN
- Telah memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
- Data valid dan sinkron di sistem kepegawaian. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi