Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

SK KMK Nomor 372 Tahun 2025 Pencairan TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Terbit 22 Desember 2025, Hanya Daerah Ini yang Bakal Cair

Falakhudin • Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:09 WIB
Akhirnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia/ KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Resmi Terbit 22 Desember 2025
Akhirnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia/ KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Resmi Terbit 22 Desember 2025

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.

 

Namun, pembayaran ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta kesiapan pemerintah daerah.

Dalam penjelasan resmi, Kemenkeu menyebutkan bahwa daerah yang paling siap menerima THR TPG 100 Persen adalah daerah yang sudah merespons cepat surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.

Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya/ THR TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.

Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

 

Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.

THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

 

Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Baca Juga: SK TPG 100 Persen 2025, TPG THR dan Gaji Ke 13: KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan Menkeu Purbaya

 

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan SK THR TPG 100 Persen, Ini 333 Daerah yang Akan Mendapatkan TPG 100 Persen, TPG THR dan TPG Gaji ke13

 

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Terbitkan SK THR TPG 100 Persen, Ini 333 Daerah yang Akan Mendapatkan TPG 100 Persen, TPG THR dan TPG Gaji ke13

 

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Baca Juga: KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Terbit 22 Desember, Guru Agama Dapat TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13

 

Daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan gaji 13 dapat diakses di sini.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #info tunjangan profesi guru terbaru #pencairan tpg guru #THR dan gaji 13 Aman #pencairan susulan TPG TW 4 #TPG Triwulan 4 tahun 2025 #peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #TPG Triwulan 1 dan 2 #KMK Nomor 372 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN daerah #tunjangan profesi guru #THR Guru ASN 2025 #Pencairan TPG Guru 2025 #THR dan Gaji ke 13 2025 #Sertifikat Pendidik 2025 #tunjangan kinerja #Tamsil Guru 2025 #Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Mulai Cair Hari Ini #Kapan TPG cair #TPG ASN #Gaji ke 13 ASN #Besaran tunjangan profesi guru per bulan tahun 2025 #TPG Guru 2026 #gaji ke 13 cair jam berapa #TPG ASN terbaru #Status TPG Desember 2025 #solusi TPG guru tidak cair #Info GTK belum valid #TPG guru bersertifikasi 2025 #TPG non ASN sudah cair #SKTP belum cair #cara cek TPG EMIS 4 0 #Syarat Guru Penerima TPG #sertifikat Pendidikan Profesi Guru #Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #pemerintah daerah #Tamsil 2025 #TPG 2025 naik #TPG Non ASN Kemenag #Kementerian Keuangan #Guru ASN Bersertifikasi #Info GTK Belum Terdeteksi Serdik #akhir tahun 2025 #Cara Cek Status Validasi Tunjangan Profesi Guru di Info GTK #Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS #Pencairan TPG Desember 2025 #Status TPG di Info GTK #TPG Triwulan 3 2025 #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah #Info GTK tunjangan profesi guru #Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen #guru asn 2026 #tunjangan profesi guru triwulan IV #sertifikat pendidik guru madrasah Kemenag #Berita tunjangan profesi guru #update pencairan TPG guru ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #THR 100 persen guru #TPG Triwulan 4 2025 SKTP Guru 2025 #THR TPG adalah #Validasi TPG Dapodik #gaji ke 13 #sertifikat pendidik sudah ada NRG belum keluar #TPG guru cair Desember 2025 #Tambahan TPG #Pemerintah Pusat Adil dan Bijak #guru pns #TPG 100 persen ASN #gaji pokok ASN aktif #pencairan tunjangan profesi guru 2025 #TPG ASN dan Non ASN #kementerian dalam negeri #THR TPG 100 persen 2025 #Gaji Pokok #akhir tahun #TPG guru madrasah #tamsil #THR dan Gaji ke 13 PNS #TPG THR 2025 kapan cair #Tunjangan Profesi Guru 2025 cair #Tunjangan Kinerja 2025 #TPG Triwulan 3 #TPG Non ASN 2025 #Info GTK atau SIM ANTUN #Tunjangan Profesi Pendidik #Tunjangan Profesi Guru 100 persen #TPG Triwulan 2 2025 #TPG THR Guru #THR TPG #TPG THR 1 bulan gaji #pencairan TPG ASN dan P3K 2025 #wajib kembalikan TPG #TPG THR cair di daerah #TPG guru PNS dan PPPK 2025 #THR dan Gaji ke 13 Anggota DPR #SKTP 2025 #Gaji ke 13 TPG 100 persen #Pencairan TPG guru sertifikasi #Pencairan TPG triwulan 4 Desember 2025 #TPG guru tidak cair karena Info GTK #Tambahan TPG guru ASN #Pencairan TPG #Gaji ke 13 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #Tunjangan profesi guru ASN #tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji 13 #TPG THR 100 persen #TPG non ASN #TPG THR 2025 #tpg 100 persen #SKTP guru tidak valid #tambahan TPG dalam THR #TPG Triwulan IV 2025 #pencairan TPG 100 persen #THR dan gaji ke 13 guru #TPG 100 persen cair #TPG non inpassing #TPG guru cair sebagian #Tambahan TPG 100 Persen THR #TPG THR APBD 2025 #Tunjangan Profesi Guru 2026 #SKTP 2025 terbaru #THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru #SKTP belum muncul #TPG berbasis kinerja #Penyebab TPG terlambat cair #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 #THR TPG 100 persen tahun 2025 #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah #Tunjangan Profesional Guru #jadwal penyaluran tunjangan profesi guru #THR TPG guru PNS #THR dan gaji 13 #Info GTK 2025 Ternyata Beralih ke Dikdasmen #Tunjangan Profesi Guru 2025 #Pencairan TPG Guru ASN #Pencairan TPG ASN #Kapan TPG cair 2025 #TPG 100 persen 2025 #info GTK 2026 #Pencairan TPG ASN 2025 #KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 #TPG Triwulan 4 #sertifikat pendidikan #TPG TW 4 2025 #thr tpg 100 persen #TPG Desember #hambatan pencairan tunjangan profesi guru #gaji pokok ASN naik 2025 #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #tunjangan hari raya 2025 #THR Tunjangan Profesi Guru #gaji pokok ASN 2025 #Tamsil ASN #Tunjangan Hari Raya #Sertifikat pendidik tapi NRG belum ada #Tips Agar Tunjangan Profesi Guru Cepat Cair #TPG 2025 Kemendikbud #Harapan Honorer #Tambahan TPG THR 2025 #TPG Triwulan 4 2025 #THR TPG 100 persen 2025 cair #TPG Triwulan 4 2025 Cair #TPG Guru Madrasah belum cair #Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 TPG 2025 #Tunjangan Profesi Guru Desember #Guru ASN #Validasi Data Guru #TPG THR gaji 13 terbaru #TPG ASN daerah #TPG 2025 cair di bulan apa #tunjangan profesi guru cair desember 2025 #pengaturan kerja ASN #tunjangan profesi guru cair #Tunjangan profesi guru ASN 2025 #Jadwal cair TPG guru 2025 #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru ASN dan non ASN #TPG belum cair Desember #rekening guru #gaji ke 13 ASN 2025 #TPG ASN dan Non ASN 2025 #TPG Desember 2025 #kenaikan TPG guru honorer #KMK 372 #TPG THR #Gaji 13 Guru ASN 2025 #TPG THR Guru 2025 #TPG Triwulan 3 belum cair #TPG 2025 kapan cair #Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 #TPG THR belum cair #TPG ASN daerah 2025 #Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen 2025 #rekening guru PNS #gaji ke 13 guru 2025 #kementerian keuangan (kemenkeu) #tamsil guru ASN daerah #gaji ke 13 ASN Ponorogo 2025 #info gtk 2025 terbaru #SKTP Guru #Kenapa TPG belum cair #Pencairan TPG 2025 #THR dan Gaji ke 13 #validasi tunjangan profesi guru #SKTP guru 2025 #kabar TPG guru Desember 2025 #info gtk 2025 #SKTP 2026 #SKTP aktif #SKTP Guru Terbit #SKTP Guru ASN #TPG cair dua bulan #pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025 #Tunjangan Profesi Guru cair kapan #TPG 2025 #Hak guru ASN bersertifikasi #Info gtk #Gaji Pokok ASN #THR TPG beda daerah #THR TPG 2025 #sertifikat pendidik aktif #Tamsil Guru #pencairan Tunjangan Profesi Guru #THR Tunjangan Profesi Guru 2025 #TPG Triwulan 1 #Keputusan Menteri Keuangan #Tambahan TPG 100 persen #gaji ke 13 2025 pensiunan #THR dan Gaji 13 P3K #gaji ke 13 cair