RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Namun, pembayaran ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta kesiapan pemerintah daerah.
Dalam penjelasan resmi, Kemenkeu menyebutkan bahwa daerah yang paling siap menerima THR TPG 100 Persen adalah daerah yang sudah merespons cepat surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya/ THR TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG Guru 2025 ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.
Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.
Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.
Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.
Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.
Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.
Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.
Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.
Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.
Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.
Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.
Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.
Baca Juga: KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 Terbit 22 Desember, Guru Agama Dapat TPG THR, TPG 100 Persen, Gaji Ke 13
Daftar daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan gaji 13 dapat diakses di sini.
Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi