RADARSEMARANG.ID — TPG 100 persen 2025 telah diberikan secara bertahap di berbagai wilayah.
Guru yang berstatus PNS atau ASN dan memiliki sertifikat pendidik kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) TPG serta gaji ke 13, meskipun waktu pencairannya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan keuangan daerah.
Kabar pencairan tunjangan untuk guru kembali mendapat perhatian menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Pemerintah menjamin guru tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen bagi guru yang sudah bersertifikasi dan memenuhi syarat.
THR dan TPG ini diharapkan bisa membantu meningkatkan kemampuan belanja guru sebelum libur akhir tahun, yang biasanya membuat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Banyak yang Tanya THR TPG 100 Persen 2025 Cair, Benarkah?
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke 13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi sama dengan satu kali gaji pokok.
TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan bagi guru PNS atau ASN yang bersertifikat dan tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan.
Bentuk dari TPG 100 persen terdiri dari:
▪ THR TPG 100 persen
▪ Gaji ke 13 TPG 100 persen
Besaran tunjangan biasanya setara dengan satu kali gaji pokok, tetapi nilai uangnya berbeda tergantung golongan dan lama masa kerja guru.
Syarat untuk menerima TPG 100 persen
Tidak semua guru secara otomatis menerima TPG 100 persen.
Berikut kriteria utama:
▪ Berstatus sebagai PNS atau ASN
▪ Memiliki sertifikat pendidik
▪ Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
▪ Data kepegawaian valid dan tercatat dalam sistem administrasi
Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen 2025
Berikut wilayah yang telah menyalurkan TPG 100 persen, THR guru, dan gaji ke-13:
Sumatera Utara
▪ Kabupaten Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada guru SD dan SMP.
▪ Humbang Hasundutan: Pencairan termasuk juga bayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Banten – Kabupaten Lebak
▪ THR sertifikasi guru SD sudah cair, gaji ke-13 sudah diberikan, sedangkan TPG bulan berikutnya masih dalam proses.
Jawa Tengah & Jawa Barat
▪ Rembang: TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.
▪ Subang: THR dan gaji ke 13 sempat tertunda, namun akhirnya diberikan.
Jawa Timur – Jember
▪ Guru di Kabupaten Jember sudah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.
Kalimantan & Sulawesi
▪ Palangkaraya:
THR TPG guru SMA sudah disalurkan.
▪ Kotawaringin Timur (Sampit):
TPG 100 persen guru SMA diberikan pertengahan November 2025.
▪ Beberapa daerah di Sulawesi:
Gowa, Pinrang, Kepulauan Selayar, Parigi Moutong.
Aceh Tenggara:
Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023-2024 telah tuntas.
Pencairan dana TPG 100 persen tidak terjadi secara bersamaan di semua daerah karena ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti:
▪ Kemampuan keuangan daerah.
▪ Kesiapan dan kebenaran dokumen guru.
▪ Kecepatan penerapan aturan di daerah.
▪ Prioritas pengeluaran dalam anggaran daerah.
Meskipun jadwal pencairan berbeda di setiap wilayah, beberapa laporan menyebutkan bahwa dana TPG 100 persen telah masuk ke rekening guru.
Tips agar pencairan TPG 100 persen berjalan lancar, guru disarankan:
▪ Memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat.
▪ Tidak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi.
▪ Memastikan data kepegawaian dan sertifikasi tetap valid.
Dengan semakin banyaknya daerah yang menyalurkan TPG 100 persen, THR guru, dan gaji ke 13, harapan guru di daerah lain semakin meningkat.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru ASN, meskipun masing-masing daerah menghadapi tantangan administratif yang berbeda. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi