RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Namun, pembayaran ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara serta kesiapan pemerintah daerah.
Dalam penjelasan resmi, Kemenkeu menyebutkan bahwa daerah yang paling siap menerima THR TPG 100% adalah daerah yang sudah merespons cepat surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.
Sampai pekan pertama November 2025, terdapat 309 daerah yang telah mengajukan berkas untuk menerima TPG 100%.
Namun, belum semua daerah memenuhi syarat administratif.
Sebagian besar masih harus melengkapi berkas dan memperbaiki data identitas guru agar bisa menerima THR tepat waktu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berperan penting dalam proses ini.
Mereka bertugas mengumpulkan dan memvalidasi data daerah sebelum disampaikan ke Kemenkeu.
Sementara itu, teknis pencairan THR tetap diatur oleh Kemenkeu.
Daerah yang sudah melengkapi data secara cepat berasal dari beberapa provinsi dengan koordinasi yang baik antara dinas pendidikan dan badan keuangan daerah.
Berdasarkan sumber internal pemerintah, beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan dianggap paling siap menerima THR tahap pertama.
Sementara itu, beberapa daerah di Indonesia Timur seperti NTT, Maluku, dan Papua masih dalam tahap validasi akhir.
Kendala utama yang dihadapi adalah keterlambatan pelaporan serta perbedaan data antara sistem Dapodik dan SIMBAR.
Menurut Kemenkeu, THR TPG 100 Persen akan diberikan kepada guru PNS atau ASN yang memiliki sertifikasi, dengan syarat tidak menerima tambahan penghasilan daerah (TPP) atau tunjangan kinerja lain.
Kementerian Keuangan memberi informasi terbaru terkait pembayaran THR TPG 100 persen.
Diketahui, aturan soal pembayaran tambahan 100 persen TPG tahun 2025 telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah / PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP ini mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas (gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 dengan menentukan makna istilah-istilah yang digunakan dalam aturan tersebut.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada:
a) Aparatur Negara
b) Pensiunan PNS
c) Penerima Pensiun dan
d) Penerima Tunjangan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk guru, besaran tambahan tunjangan yang diberikan sama dengan satu kali gaji pokok.
Tambahan ini dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Dapat kami informasikan bahwa THR TPG 100 persen akan diberikan kepada pemda yang telah mengirimkan data tentang guru yang berhak menerima THR TPG 100 persen secara tepat waktu. Selanjutnya, silakan berkoordinasi dengan unit terkait di pemda Bapak/Ibu. Sebagai tambahan informasi, Kemendagri adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengumpulan data tersebut,” ujar Kemenkeu.
Pesan broadcast tersebut ramai beredar di berbagai platform media sosial.
Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan /PMK Nomor 23 Tahun 2025, dan penerapannya bergantung pada pengajuan data dari pemerintah daerah.
Guru yang menerima THR TPG 100 persen :
1. Guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya.
2. Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN atau APBD.
Adapun guru non ASN atau guru honorer penerima TPG tetap mendapat tunjangan profesi sesuai mekanisme reguler, namun tidak termasuk dalam skema tambahan THR karena status kepegawaiannya berada di bawah kewenangan daerah masing-masing.
Tahapan Pencairan Bagi daerah yang telah menyelesaikan berkasnya, pemerintah akan segera melakukan transfer.
Sementara itu, bagi daerah yang data berkasnya tidak sesuai, akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
Meskipun demikian, Kemenkeu belum memberikan tanggal pasti pencairan THR TPG 100 persen.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pembayaran THR dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu pada bulan Desember 2024.
Dengan demikian, jika tidak ada hambatan teknis, guru di daerah yang data sudah diverifikasi memiliki peluang untuk menerima THR TPG 100% sebelum libur akhir tahun 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi