RADARSEMARANG.ID, Semarang — Selamat bagi Guru PNS, PPPK dan Guru Honorer lulusan PPG.
Kalian bakal menerima tunjangan sertifikasi guru.
Ada beberapa faktor kunci yang menyebabkan status TPG tetap kode 02, meskipun guru merasa sudah melakukan perbaikan data:
- Ketidaksesuaian Data Dapodik dan Info GTK.
Data seperti jam mengajar belum mencapai minimal 24 JP, atau perubahan mata pelajaran belum disetujui oleh Dinas Pendidikan.
- Status Kepegawaian Belum Valid
Terjadi jika ada perubahan NIP, status PPPK, atau pembaruan data yang belum sinkron antara Dapodik, verval PTK, atau SimPKB.
- SK Pembagian Tugas Mengajar Belum Terbaru
Operator sekolah belum melakukan sinkronisasi terbaru setelah menginput SK Pembagian Tugas untuk semester berjalan.
- Jeda Validasi Sistem
Data sudah benar, namun proses validasi di server pusat (Ditjen GTK) dilakukan secara bertahap, sehingga data guru masih dalam antrean validasi nasional.
- Perbaikan Data Belum Disinkronisasi Ulang
Perubahan data terakhir belum diikuti dengan proses sinkronisasi ulang ke Dapodik, sehingga sistem tetap membaca data lama yang bermasalah.
Cara Mengatasinya:
Menjelang validasi tahap 3 yang dijadwalkan mulai Senin, 13 Oktober 2025, guru dengan kode 02 harus melakukan langkah-langkah berikut.
1. Periksa Info GTK Secara Detail
Pastikan tidak ada lagi peringatan berwarna merah dan semua data sudah benar.
2. Minta Sinkronisasi Ulang
Segera minta operator sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang Dapodik setelah semua perbaikan data selesai dilakukan.
3. Verifikasi SK Pembagian Tugas
Pastikan SK pembagian tugas untuk semester 2 sudah diunggah dan isinya sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi guru.
4. Tunggu Jadwal Validasi Ulang
Jika data sudah benar dan disinkronkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal validasi berikutnya dari Ditjen GTK.
5. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Baca Juga: TPG Triwulan Ke 4 Gaji Sertifikasi Guru Cair Langsung Masuk Ke Rekening
Jika Kode 02 tetap muncul setelah sinkronisasi berulang, segera laporkan dan koordinasikan dengan operator Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota untuk pengecekan langsung di tingkat server daerah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi