RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.
Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.
Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.
”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).
Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025
Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:
Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:
▪ Belum memiliki sertifikat pendidik
▪ Lulusan minimal D4 atau S1
▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)
▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer
▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)
Guru PAUD Nonformal
Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:
▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)
▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat
▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan
▪ Terdaftar di Dapodik
▪ Tidak berstatus ASN
▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025
- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.
- Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik yang belum berstatus ASN.
Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening bank yang telah dibuatkan secara khusus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Artinya, rekening untuk penerima BSU tidak perlu dibuat secara mandiri.
Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen RI, besaran bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah Rp 2.100.000.
Ini cara mencairkan dana bantuan insentif untuk guru non ASN
Cek info di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif
Klik “Unduh SPJTM”
Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
Hubungi Dinas Pendidikan Setempat.
Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif
Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
Cetak buku rekening dan ATM
Cara Cek Insentif Guru di Info GTK
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui situs Info GTK.
Ini tahapannya.
Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).
Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan.
Jika terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul secara otomatis.
Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan.
Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai:
Untuk Guru/PTK:
https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
Untuk Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan:
https://datadik.kemdikdasmen.go.id
Untuk Manajemen Dapodik Satuan Pendidikan (Sekolah):
https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Bisa Tembus Rp 5 Jutaan Per Bulan, Asal Begini
Untuk Penilik dan Pengawas:
https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi