RADARSEMARANG.ID — Pemberian nama adalah proses memberikan identitas unik kepada seseorang atau sesuatu.
Dalam konteks manusia, pemberian nama adalah hak orang tua, terutama ayah, untuk memberikan nama kepada anaknya.
Pemberian nama juga memiliki implikasi penting, termasuk dalam dokumen kependudukan dan sebagai doa atau harapan orang tua terhadap anaknya.
Betapa senangnya sepasang suami-istri ketika dikaruniai anak oleh Allah Subhanallahu Wa Ta’ala.
Anak merupakan generasi Islam, yang membawa agama hingga hari kiamat.
Bahkan anak bisa menjadi investasi terbesar agar membuahkan pahala jariyah ketika kedua orang tuanya meninggal.
Karena doa anak akan selalu mengalir kepada ayah dan ibunya ketika wafat.
Di antara hal dalam pikiran orang tua ketika diamanahi seorang anak adalah apa nama yang pantas untuk si buah hati.
Hendak diberikan nama apa anak tersebut.
Orang tua akan mempertimbangkan dengan serius sejumlah nama yang ada.
Mereka tidak akan sembarangan memberi nama karena akan dipakai seumur hidup, bahkan ketika di akhirat nanti.
Rasulullah mengajarkan umatnya untuk memberikan nama pada buah hati saat hari ketujuh, mencukur rambut, serta aqiqah.
Seperti dikutip dari kitab al-Adzkar karya An-Nawawi yang mengutip hadits dari riwayat Amr bin Syu’aib dari ayah dan kakeknya:
Dalam tradisi masyarakat, perintah ini sudah mendarah daging sesuai khas masing-masing daerah.
Misalnya tradisi molang are.
Biasanya kebiasaan ini dilaksanakan pada hari keempat puluh sejak kelahiran anak dengan menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki atau satu kambing bagi anak perempuan.
Biasanya acara ini diisi dengan khatmil qur’an, Yasin maupun shalawatan bersama.
Selain itu, setiap orang yang diundang, secara bergiliran meniup ubun-ubun bayi ketika keadaan mahallul qiyam.
Pada hari ini juga, nama sudah resmi diberikan kepada sang bayi.
Banyak pilihan dalam pemberian nama, salah satunya disunahkan menggunakan nama yang disandarkan kepada Allah atau sifat-Nya.
Seperti Abdullah Abdurrahman, Abdul Ghafur, Abdur Rauf, dan sebagainya.
Ada sejumlah pendapat ulama perihal nama yang paling disukai Allah.
Namun, jumhur atau mayoritas ulama menyebut nama Abdullah dan Abdur Rahman sebagai yang paling disukai.
Berbeda dengan Said bin al-Musayyab yang mengatakan bahwa nama paling disukai adalah nama-nama dari nama para nabi.
Hal ini sebagaimana dapat disebutkan dari karya Muhammad bin Qayyim, Tuhfatul Maulud bi Ahkam al-Maulud, t.t, Maktabah Dar al-Bayan, 1971, hlaman: 112.
Bisa juga, seseorang meminta kepada orang yang dianggap shalih sebagaimana disarankan Muhyiddin Dhib dalam kitabnya Lawami’ al-Anwar. (Lihat Muhyiddin Dhib, Lawami’ al-Anwar, halaman 145).
Opsi terakhir ini yang sering dipraktikkan umat Islam karena mereka percaya orang shaleh adalah sumber keberkahan.
Namun demikian, hal yang juga layak diketahui adalah bahwa terdapat nama yang haram dipakai sebagaimana disampaikan Abu Muhammad bin Hazm: Mereka para ulama sepakat terhadap keharaman memakai semua nama yang disembah selain Allah, seperti Abdul Uzza, ‘Abd Hubal, ‘Abd ‘Amr, ‘abdul Ka’bah, dan yang serupa dengannya.
Selain itu, kita tidak boleh menggunakan nama yang menunjukkan penghambaan kepada manusia, seperti Abdul Ali, Abdul Husain, atau nama dari sifat yang maknanya menyamai maupun mengungguli Allah, seperti nama Malikul Muluki (raja diraja) dan Sulthanus Salathin (penguasa dari para penguasa).
Keterangan ini sebagaimana disampaikan Muhammad bin Qayyim, dalam kitab Tuhfatul Maulud, halaman 113-114.
Namun berbeda dengan yang satu ini.
Jagat maya kembali diramaikan oleh video viral yang menampilkan seorang wanita dengan nama unik, yakni “C”.
Dalam unggahan yang tersebar luas di media sosial, wanita tersebut mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada kedua orang tuanya karena telah memberinya nama yang sangat singkat.
Dalam video yang diunggah melalui platform TikTok dan Instagram Reels, wanita tersebut menampilkan potongan identitas dirinya yang menunjukkan bahwa nama depannya benar-benar hanya satu huruf.
“Wanita bernama C berterimakasi pada ayah dan ibunya karena memberikan nama langka” tulisnya dalam keterangan video dikutip pada kamis, 10 Juli 2025.
Video tersebut sontak menjadi perbincangan hangat dan menuai berbagai tanggapan dari warganet.
Banyak netizen yang terkejut, heran, sekaligus terhibur dengan keberanian orang tua sang wanita memberi nama yang sangat tidak lazim.
Beberapa komentar netizen mencerminkan rasa penasaran dan keheranan mereka.
“Trus dipanggilnya apa?” Tanya netizen.
“Singkat jelas padat” timpal netizen lainnya.
“Apapun namanya itu pemberian orang tua kita” sahut netizen lagi.
Nama-nama unik dan tidak biasa kerap kali viral di media sosial karena dianggap keluar dari pakem umum penamaan, khususnya di Indonesia.
Namun, nama seperti “C” tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan, terutama dari sisi administratif dan legalitas data kependudukan.
Hingga saat ini, belum diketahui latar belakang keluarga wanita bernama C tersebut atau alasan pasti orang tuanya memilih huruf C sebagai nama lengkap.
Namun yang pasti, video itu berhasil mencuri perhatian dan membuat netizen ramai-ramai ikut berkomentar. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi