RADARSEMARANG.ID — Sebanyak 1.061 kursi disediakan untuk calon praja tahun ini di mana informasi pendaftaran IPDN 2025 bisa diakses lewat https://spcp.ipdn.ac.id.
Perlu digarisbawahi, 1.000 lebih formasi calon praja IPDN 2025 dibagi-bagi ke dalam kuota provinsi (selain Papua) dan kuota kabupaten/kota (khusus provinsi-provinsi Papua), dikutip dari laman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN (SPCP) IPDN.
Pendaftar wajib berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung saat pendaftaran.
Syarat domisili ini juga wajib dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP, atau kartu identitas anak (KIA).
Peserta yang berdomisili kurang dari 1 tahun dari domisili saat ini dapat mendaftar di kabupaten atau kota pada provinsi sesuai SMA/MA peserta.
Syaratnya, lampirkan kartu keluarga dan rapor SMA/MA dengan riwayat rapor minimal 1 tahun sejak pendaftaran.
Sementara itu, setelah lulus, praja wajib bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
Formasi IPDN 2025
Berikut kuota sekolah kedinasan IPDN per provinsi atau daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025
tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025:
Aceh: 44 orang
Sumatera Utara: 61 orang
Sumatera Barat: 34 orang
Riau: 25 orang
Kepulauan Riau: 15 orang
Jambi: 23 orang
Sumatera Selatan: 33 orang
Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang
Bengkulu: 22 orang
Lampung: 31 orang
DK Jakarta: 9 orang
Jawa Barat: 48 orang
Banten: 15 orang
Jawa Tengah: 67 orang
DI. Yogyakarta: 12 orang
Jawa Timur: 70 orang
Kalimantan Barat: 29 orang
Kalimantan Tengah: 30 orang
Kalimantan Timur: 20 orang
Kalimantan Selatan: 27 orang
Kalimantan Utara: 12 orang
Bali: 20 orang
Nusa Tenggara Barat: 21 orang
Nusa Tenggara Timur: 46 orang
Sulawesi Selatan: 48 orang
Sulawesi Tengah: 28 orang
Sulawesi Utara: 29 orang
Gorontalo: 14 orang
Sulawesi Tenggara: 35 orang
Sulawesi Barat: 15 orang
Maluku: 23 orang
Maluku Utara: 21 orang
Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP
Kabupaten Jayapura: 2 OAP
Kabupaten Keerom: 2 OAP
Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP
Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP
Kabupaten Sarmi: 2 OAP
Kabupaten Supiori: 2 OAP
Kabupaten Waropen: 2 OAP
Kota Jayapura: 2 OAP
Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Fakfak: 2 OAP
Kabupaten Kaimana: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari: : 2 OAP
Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP
Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP
Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP
Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP
Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Deiyai: 2 OAP
Kabupaten Dogiyai: 2 OAP
Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mimika: 2 OAP
Kabupaten Nabire: 2 OAP
Kabupaten Paniai: 2 OAP
Kabupaten Puncak: 2 OAP
Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP
Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP
Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP
Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP
Kabupaten Nduga: 2 OAP'
Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP
Kabupaten Tolikara: 2 OAP
Kabupaten Yahukimo: 2 OAP
Kabupaten Yalimo: 2 OAP
Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP
Kabupaten Asmat: 2 OAP
Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP
Kabupaten Mappi: 2 OAP
Kabupaten Merauke: 2 OAP
Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP
Baca Juga: Ketum GP Ansor, Ketum PP Muhammadiyah, Ketum HIMA PERSIS Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Kabupaten Maybrat: 2 OAP
Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP
Kabupaten Sorong: 2 OAP
Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP
Kabupaten Tambrauw: 2 OAP
Kota Sorong: 2 OAP
Syarat Pendaftaran IPDN 2025
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/3308/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2025, kriteria pendaftar sekolah ini sebagai berikut:
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
Tinggi badan minimal:
Pria: 160 cm
Wanita: 155 cm
Persyaratan Administrasi
- Ijazah minimal SMA/MA (bukanSMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah:Minimal: 73,00
- Khusus Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: minimal 65,00
- Ijazah dari luar negeri harus disertai surat penyetaraan dari kementerian terkait
- Surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah, khusus lulusan tahun 2025
- Nilai bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00, kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
- Memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 400, atau sertifikat International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5.0;
- Dikecualikan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
- Ijazah/SKL lulusan Tahun 2025
- Alamat email dan nomor hp aktif;
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 cm, dan menggunakan pakaian formal putih polos dan rapi.
Ketentuan domisili:
- Peserta berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar (dibuktikan dengan Kartu Keluarga 9(KK) dan KTP/identitas anak)
- Jika domisili kurang dari 1 tahun, dapat mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:
a. Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dan dibuktikan dengan rapor dan KK;
b. Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dan dibuktikan dengan rapor dan KK.
- Surat keterangan Orang Papua Asli (OAP):Hanya untuk formasi OAP
- Dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.
Persyaratan lain-lain
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukum pidana karena kejahatan
- Tidak bertindik atau bekas tindik (untuk pria, kecuali karena adat)
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
- Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita)
- Belum pernah diberhentikan dari IPDN atau perguruan tinggi lain secara tidak hormat
Peraturan Jika Dinyatakan Lulus Sebagai Calon Praja IPDN
Jika peserta dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, berikut di antaranya:
- Tidak boleh mengundurkan diri
- Jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara
- Sanggup tidak menikah/kawin selama pendidikan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus
- Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai
- Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan dan disiplin Praja IPDN.
Link dan Alur Pendaftaran IPDN 2025
Pendaftaran SPCP IPDN dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan:
1. Masuk ke laman resmi https://dikdin.bkn.go.id;
2. Buat akun SSCASN Sekolah kedinasan 2025 menggunakan NIK yang valid kemudian cetak kartu informasi tersebut
3. Kemudian login ke akun SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lakukan pendaftaran dengan memilih sekolah kedinasan, mengunggah berkas yang diminta, dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN
5. Cek resume dan cetak bukti pendaftaran
6. Tim verifikator instansi akan melakukan verifikasi data dan berkas pendaftar
7. Cek status kelulusan secara berkala melalui akun SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi
8. Jika dinyatakan lulus, pendaftar harus melakukan pembayaran ujian melalui kode billing yang diberikan
Cetak kartu ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan
9. Pendaftar mengikuti proses seleksi ujian
10. Pengumuman hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Sekolah kedinasan di SSCASN.
Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2025
Berikut jadwal pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2025:
Pengumuman Seleksi: 28 Juni-12 Juli 2025
Pendaftaran Seleksi: 29 Juni-18 Juli 2025
Seleksi Administrasi: 29 Juni-21 Juli 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22-24 Juli 2025
Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN: 25-27 Juli 2025
Baca Juga: Honda Spacy Mulai Diburu Modifikator dan Penggemar Otomotif, Ada Apa?
Pembayaran Kode Billing PNBP: 28 Juli-1 Agustus 2025
Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP: 2-3 Agustus 2025
Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 4-6 Agustus 2025
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 5-10 Agustus 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 11- 26 Agustus 2025
Pengolahan Nilai SKD: 23 - 29 Agustus 2025
Pengumuman Hasil SKD: 27 - 31 Agustus 2025
Pemrosesan dan Penyampaian Kode Penagihan PNBP melalui akun SSCASN apabila Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 1 - 2 September 2025
Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 3 - 7 September 2025
Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksian Lanjutan dengan CAT BKN: 8 - 9 September 2025
Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 10 - 11 September 2025
Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 12 - 14 September 2025
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN15 - 16 September 2025
Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN: 28 Agustus - 16 September 2025
Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga: 7 - 18 September 2025
Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN: 7 September - 6 Oktober 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi