Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Lulus Auto PNS

Falakhudin • Senin, 30 Juni 2025 | 11:57 WIB
Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Lulus Auto PNS
Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Lulus Auto PNS

 

RADARSEMARANG.ID — Sebanyak 1.061 kursi disediakan untuk calon praja tahun ini di mana informasi pendaftaran IPDN 2025 bisa diakses lewat https://spcp.ipdn.ac.id.

Perlu digarisbawahi, 1.000 lebih formasi calon praja IPDN 2025 dibagi-bagi ke dalam kuota provinsi (selain Papua) dan kuota kabupaten/kota (khusus provinsi-provinsi Papua), dikutip dari laman Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN (SPCP) IPDN.

 

Pendaftar wajib berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung saat pendaftaran.

Syarat domisili ini juga wajib dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP, atau kartu identitas anak (KIA).

Peserta yang berdomisili kurang dari 1 tahun dari domisili saat ini dapat mendaftar di kabupaten atau kota pada provinsi sesuai SMA/MA peserta.

Syaratnya, lampirkan kartu keluarga dan rapor SMA/MA dengan riwayat rapor minimal 1 tahun sejak pendaftaran.

Sementara itu, setelah lulus, praja wajib bersedia diangkat menjadi CPNS atau PNS dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

 

Formasi IPDN 2025

Berikut kuota sekolah kedinasan IPDN per provinsi atau daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025

tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025:

Aceh: 44 orang

Sumatera Utara: 61 orang

Sumatera Barat: 34 orang

 

Riau: 25 orang

Kepulauan Riau: 15 orang

Jambi: 23 orang

Sumatera Selatan: 33 orang

Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang

 

Bengkulu: 22 orang

Lampung: 31 orang

DK Jakarta: 9 orang

Jawa Barat: 48 orang

Banten: 15 orang

Jawa Tengah: 67 orang

 

DI. Yogyakarta: 12 orang

Jawa Timur: 70 orang

Kalimantan Barat: 29 orang

Kalimantan Tengah: 30 orang

Kalimantan Timur: 20 orang

Kalimantan Selatan: 27 orang

 

Kalimantan Utara: 12 orang

Bali: 20 orang

Nusa Tenggara Barat: 21 orang

Nusa Tenggara Timur: 46 orang

Sulawesi Selatan: 48 orang

 

Sulawesi Tengah: 28 orang

Sulawesi Utara: 29 orang

Gorontalo: 14 orang

Sulawesi Tenggara: 35 orang

Sulawesi Barat: 15 orang

Maluku: 23 orang

 

Maluku Utara: 21 orang

Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP

Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP

Kabupaten Jayapura: 2 OAP

Kabupaten Keerom: 2 OAP

 

Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP

Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP

Kabupaten Sarmi: 2 OAP

Kabupaten Supiori: 2 OAP

Kabupaten Waropen: 2 OAP

Kota Jayapura: 2 OAP

 

Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP

Kabupaten Fakfak: 2 OAP

Kabupaten Kaimana: : 2 OAP

Kabupaten Manokwari: : 2 OAP

Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP

 

Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP

Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP

Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP

Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP

Kabupaten Deiyai: 2 OAP

Kabupaten Dogiyai: 2 OAP

 

Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP

Kabupaten Mimika: 2 OAP

Kabupaten Nabire: 2 OAP

Kabupaten Paniai: 2 OAP

Kabupaten Puncak: 2 OAP

 

Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP

Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP

Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP

Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP

Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP

Kabupaten Nduga: 2 OAP'

 

Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP

Kabupaten Tolikara: 2 OAP

Kabupaten Yahukimo: 2 OAP

Kabupaten Yalimo: 2 OAP

Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP

 

Kabupaten Asmat: 2 OAP

Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP

Kabupaten Mappi: 2 OAP

Kabupaten Merauke: 2 OAP

Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP

Baca Juga: Ketum GP Ansor, Ketum PP Muhammadiyah, Ketum HIMA PERSIS Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia

 

Kabupaten Maybrat: 2 OAP

Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP

Kabupaten Sorong: 2 OAP

Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP

Kabupaten Tambrauw: 2 OAP

Kota Sorong: 2 OAP

 

Syarat Pendaftaran IPDN 2025

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/3308/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2025, kriteria pendaftar sekolah ini sebagai berikut:

Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025

Tinggi badan minimal:

Pria: 160 cm

 

Wanita: 155 cm

Persyaratan Administrasi

- Ijazah minimal SMA/MA (bukanSMK atau Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah:Minimal: 73,00

- Khusus Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: minimal 65,00

- Ijazah dari luar negeri harus disertai surat penyetaraan dari kementerian terkait

 

- Surat keterangan lulus yang mencantumkan nilai akhir kelas XII dan ditandatangani kepala sekolah, khusus lulusan tahun 2025

- Nilai bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00, kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

- Memiliki sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor minimal 400, atau sertifikat International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5.0;

- Dikecualikan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;

- Ijazah/SKL lulusan Tahun 2025

- Alamat email dan nomor hp aktif;

 

- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 cm, dan menggunakan pakaian formal putih polos dan rapi.

Ketentuan domisili:

- Peserta berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar (dibuktikan dengan Kartu Keluarga 9(KK) dan KTP/identitas anak)

- Jika domisili kurang dari 1 tahun, dapat mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:

a. Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dan dibuktikan dengan rapor dan KK;

 

b. Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dan dibuktikan dengan rapor dan KK.

- Surat keterangan Orang Papua Asli (OAP):Hanya untuk formasi OAP

- Dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.

Persyaratan lain-lain

- Tidak sedang menjalani atau terancam hukum pidana karena kejahatan

- Tidak bertindik atau bekas tindik (untuk pria, kecuali karena adat)

 

- Tidak bertato

- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

- Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita)

- Belum pernah diberhentikan dari IPDN atau perguruan tinggi lain secara tidak hormat

Peraturan Jika Dinyatakan Lulus Sebagai Calon Praja IPDN

 

Jika peserta dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, berikut di antaranya:

- Tidak boleh mengundurkan diri

- Jika mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara

- Sanggup tidak menikah/kawin selama pendidikan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus

 

 

- Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai

- Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan dan disiplin Praja IPDN.

Link dan Alur Pendaftaran IPDN 2025

Pendaftaran SPCP IPDN dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan:

1. Masuk ke laman resmi https://dikdin.bkn.go.id;

 

2. Buat akun SSCASN Sekolah kedinasan 2025 menggunakan NIK yang valid kemudian cetak kartu informasi tersebut

3. Kemudian login ke akun SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lakukan pendaftaran dengan memilih sekolah kedinasan, mengunggah berkas yang diminta, dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN

5. Cek resume dan cetak bukti pendaftaran

6. Tim verifikator instansi akan melakukan verifikasi data dan berkas pendaftar

7. Cek status kelulusan secara berkala melalui akun SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi

 

8. Jika dinyatakan lulus, pendaftar harus melakukan pembayaran ujian melalui kode billing yang diberikan

Cetak kartu ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan

9. Pendaftar mengikuti proses seleksi ujian

10. Pengumuman hasil seleksi oleh Panitia Seleksi Sekolah kedinasan di SSCASN.

Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2025 

Berikut jadwal pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2025: 

Baca Juga: Cara Bikin Pernikahan Mewah dan Hemat Ala Luna Maya dengan Maxime Bouttier yang Sederhana, Ramah di Kantong

 

Pengumuman Seleksi: 28 Juni-12 Juli 2025 

Pendaftaran Seleksi: 29 Juni-18 Juli 2025 

Seleksi Administrasi: 29 Juni-21 Juli 2025 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22-24 Juli 2025 

Pemrosesan dan Penyampaian Kode Billing PNBP melalui akun SSCASN: 25-27 Juli 2025 

Baca Juga: Honda Spacy Mulai Diburu Modifikator dan Penggemar Otomotif, Ada Apa?

 

Pembayaran Kode Billing PNBP: 28 Juli-1 Agustus 2025 

Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP: 2-3 Agustus 2025 

Penyusunan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 4-6 Agustus 2025 

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 5-10 Agustus 2025

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 11- 26 Agustus 2025 

Pengolahan Nilai SKD: 23 - 29 Agustus 2025 

Pengumuman Hasil SKD: 27 - 31 Agustus 2025 

 

Baca Juga: Rumah Aktor Atalarik Syach Dibongkar Petugas Berseragam Sampai Minta Bantuan Presiden Prabowo dan Kang Dedi Mulyadi, Ini Kronologinya

 

Pemrosesan dan Penyampaian Kode Penagihan PNBP melalui akun SSCASN apabila Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 1 - 2 September 2025 

Pembayaran PNBP Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 3 - 7 September 2025 

Validasi Data Peserta yang Membayar PNBP Seleksian Lanjutan dengan CAT BKN: 8 - 9 September 2025

Penjadwalan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN: 10 - 11 September 2025 

Pengumuman Jadwal Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN (Lokasi, Waktu dan Sesi Ujian Peserta): 12 - 14 September 2025

 

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan dengan CAT BKN15 - 16 September 2025 

Pelaksanaan Seleksi Lanjutan Non CAT BKN: 28 Agustus - 16 September 2025 

Pengumuman Kelulusan Akhir oleh Kementerian/Lembaga: 7 - 18 September 2025

Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan ke BKN melalui SSCASN: 7 September - 6 Oktober 2025. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Pendaftaran IPDN 2025 #formasi calon praja IPDN 2025 #Link dan Alur Pendaftaran IPDN 2025 #SPCP IPDN #spcp ipdn ac id #Syarat Pendaftaran IPDN 2025 #Taruna taruni IPDN 2025 #Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2025 #Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2025 #Total formasi IPDN 2025 #Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian IPDN 2025 #CPNS lulusan sekolah kedinasan IPDN 2025 #dikdin bkn go id #Dikdin bkn #Dokumen pendaftaran sekolah kedinasan 2025 IPDN 2025 #Formasi IPDN 2025 #sekolah kedinasan IPDN #Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2025 #Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2024 #CPNS di instansi IPDN 2025 #Formasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025 #Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN #spcp ipdn 2025 #sekolah kedinasan IPDN 2025