Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Wajib Tahu Urutan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online

Magang Radar Semarang • Selasa, 13 Agustus 2024 | 21:06 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

RADARSEMARANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan bentuk asuransi kesehatan yang disediakan oleh badan hukum pemerintah bagi seluruh warga Negara Indonesia.

Dengan memiliki BPJS kesahatan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan secara gratis.

Manfaat yang diperoleh bagi peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan, seperti pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

  1. Sebelum melakukan pendaftaran BPSJ kesehatan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
  2. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku
  4. Buku rekening tabungan: Buku rekening yang masih aktif, digunakan untuk membayar iauran BPJS
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Jika memiliki NPWP
  6. Nomor handphone aktif: Nomor telepon yang masih aktif untuk menerima kode verifikasi
  7. Almat E-mail aktif: Alamat email yang digunakan untuk menerima informasi dank ode verifikasi
  8. Pas foto 3x4: Pas foto terbaru dengan ukuran 3x4 cm.
  9. Pendaftaran BPJS kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline dengan datang ke kantor cabang terdekat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran Jalin Kerja Sama dengan Klinik Pratama PMI Kabupaten Semarang

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk membuat BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang kantornya, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, berikut simak langkah-langkanya:

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore (Android) atau Appstore (IOS)
  2. Buka aplikasi dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Setujui syarat dan ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu klik setuju
  4. Masukan data pribadi: Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir, kemudian isi kode captcha yang muncul dan klik validasi data
  5. Lengkapi data diri: Isi nomor handphone, alamat email, dan buat password untuk akun Mobile JKN, pastikan nomor handphone memiliki pulsa untuk menerima kode OTP.
  6. Verifikasi pendaftaran: Setelah registrasi, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut ke aplikasi.
  7. Pilih fasilitas kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, serta kelas perawatan yang sesuai.
  8. Dapatkan virtual account: Setelah data terverifikasi, Anda akan menerima virtual account untuk pembayaran iuran.
  9. Lakukan pembayaran: Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  10. Setelah pembayaran, Anda secara resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Dinkes Jateng Sebut Rumah Sakit di Magelang yang Klaim Palsu BPJS Kesehatan Rp 29 Miliar Belum Kembalikan Dana, BPJS Upayakan Tuntutan Perdata

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

  1. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat, berikut simak langkah-langkahnya:
  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan: Datanglah ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan pas foto 3×4.
  3. Isi formulir pendaftaran: Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas BPJS.
  4. Pilih fasilitas kesehatan: Pilih FKTP yang akan Anda gunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  5. Dapatkan virtual account: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran.
  6. Lakukan pembayaran iuran: Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  7. Serahkan bukti pembayaran: Setelah membayar, serahkan bukti transfer kepada petugas di kantor BPJS.
  8. Cetak kartu BPJS: Tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda dicetak oleh petugas.
  9. Pendaftaran selesai.

Baca Juga: Hadirkan ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada kelas perawatan yang dipilih:

  1. Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
  2. Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  3. Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Bagi peserta yang merupakan pekerja penerima upah (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Proses Persalinan Kholifah Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan ini termasuk pada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.

Adapun fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Berikut rinciannya:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  1. Puskesmas atau yang setara
  2. Praktik Dokter
  3. Praktik dokter gigi
  4. Klinik Pratama atau yang setara
  5. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

Jika di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)

  1. Klinik utama atau yang setara
  2. Rumah Sakit Umum
  3. Rumah Sakit Khusus

Nah mudahkan persiapann syarat maupun cara daftar BPJS secara offline dan online, semoga bermanfaat ya.

 

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Kesehatam #cara pendaftaran