Tidak Semua Guru Mendapat Nominal Sama, Begini Perhitungan TPG Guru Non ASN

RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) kembali menjadi perhatian pada tahun 2026. Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru Non-ASN yang memenuhi persyaratan. Namun, nominal tersebut ternyata tidak berlaku sama untuk seluruh penerima.
Ada ketentuan khusus yang membuat besaran TPG antara satu guru dengan guru lainnya bisa berbeda. Salah satu faktor penentunya adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan. Guru Non-ASN yang belum memiliki SK tersebut memperoleh TPG dengan nominal tetap, sedangkan guru yang telah memilikinya mendapatkan tunjangan berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam keputusan penyetaraan.
Kebijakan ini penting dipahami karena masih banyak guru yang menganggap seluruh penerima TPG Non-ASN otomatis memperoleh nominal yang sama setiap bulan. Padahal, pemerintah telah membedakan mekanisme perhitungan berdasarkan status penyetaraan yang dimiliki masing-masing guru.
Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang terus diperkuat pemerintah pada 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah untuk berbagai program tunjangan bagi guru Non-ASN.
Dalam siaran pers resmi Kemendikdasmberikan judul pilihan yang paling direkomendasikan, klik bait memicu penasaran pembaca dan meta diskripsi serta beri SEO keyword fokus yang akurat dan judul model Google Discover serta tagen Nomor 58/sipers/A6/I/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, pemerintah menegaskan bahwa TPG bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan diberikan sebesar Rp2 juta per bulan.
Namun, terdapat pengecualian bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing. Dalam ketentuan tersebut, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK Inpassing masing-masing guru.
Artinya, perbedaan nominal bukan semata-mata ditentukan oleh lama mengajar, jenjang sekolah, ataupun banyaknya jam pelajaran. Status penyetaraan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran tunjangan profesi yang diterima.
Bagi guru Non-ASN yang belum mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan, pemerintah menetapkan TPG sebesar Rp2.000.000 setiap bulan. Nominal tersebut merupakan besaran yang berlaku bagi kelompok guru yang memenuhi ketentuan penerima, tetapi belum mempunyai keputusan penyetaraan.
Sebagai gambaran, apabila seorang guru Non-ASN telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi persyaratan administrasi, tercatat aktif dalam Dapodik, dan belum memiliki SK Inpassing, maka besaran TPG yang menjadi haknya adalah Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan tahun anggaran 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




