
RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Menyambut Hari Guru Nasional 2026, pemerintah merilis lima kebijakan strategis untuk mendongkrak kesejahteraan guru secara masif mulai Januari 2027.
Langkah besar ini melibatkan sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag). Fokus utamanya adalah kepastian status kepegawaian, proteksi kerja, hingga tunjangan profesi.
Berikut adalah rincian lima kado regulasi yang wajib dipahami oleh guru non-ASN, PPPK, dan guru madrasah.
Baca Juga: 5 Kado Hari Guru Nasional 2026: Info Gaji, CPNS 2027 Kemendikdasmen dan Kuota PPG Kemenag
1. Seleksi CPNS Khusus untuk 172 Ribu Guru Non-ASN
Kemendikdasmen membuka jalur khusus seleksi CPNS bagi 172 ribu guru non-ASN.
Kebijakan ini dialokasikan untuk mengisi formasi jabatan guru berstatus PNS pusat pada instansi penerima.
Syarat mutamanya adalah guru harus terdaftar aktif dalam sistem Dapodik per Desember 2024.
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG, Tamsil dan Tunjangan Khusus Guru periode November–Desember 2026 Dipercepat
Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan guru honorer yang tidak lolos seleksi tidak akan dipecat atau diputus kontraknya secara sepihak.
Pemerintah sedang merumuskan regulasi berpayung hukum kuat agar hak mengajar di sekolah asal tetap aman.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



