Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Honorer 2027 Jangan Sampai Keliru, Ada 3 Skema Status yang Perlu Diketahui

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯

 


Advertisement

Aturan PPPK 2027 mulai disiapkan pemerintah. Simak nasib guru honorer, pengalihan 242 ribu PPPK paruh waktu, peluang CPNS, dan pembayaran honor.
Aturan PPPK 2027 mulai disiapkan pemerintah. Simak nasib guru honorer, pengalihan 242 ribu PPPK paruh waktu, peluang CPNS, dan pembayaran honor.

  

RADARSEMARANG.ID – Nasib guru honorer pada 2027 mulai menemui titik terang setelah pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait penataan tenaga pendidik di Indonesia.

Advertisement

Perubahan tersebut menjadi perhatian jutaan guru, khususnya mereka yang selama ini masih berstatus non-ASN, guru honorer sekolah negeri, maupun tenaga pendidik yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah memastikan penataan guru akan menjadi salah satu agenda penting mulai 2027. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian, memperbaiki kesejahteraan, sekaligus menjaga agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa terganggu persoalan administrasi kepegawaian.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah penataan guru yang mencakup pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan mengikuti seleksi ASN, serta pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap.

Advertisement

Perkembangan ini menjadi kabar penting bagi guru honorer yang selama bertahun-tahun menantikan kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Sebab, tidak semua guru honorer memiliki status kepegawaian yang sama. Ada yang sudah masuk skema PPPK paruh waktu, ada yang masih berstatus non-ASN, dan ada pula yang telah mengikuti seleksi sebelumnya tetapi belum memperoleh formasi.

Karena itu, kebijakan pemerintah pada 2027 tidak bisa dipahami sebagai satu skema pengangkatan yang berlaku seragam untuk seluruh guru honorer. Setidaknya terdapat tiga kemungkinan status yang perlu diperhatikan berdasarkan arah kebijakan resmi pemerintah.

Kemungkinan pertama adalah guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah bahkan telah menyampaikan rencana pengalihan tersebut dengan mekanisme otomatis tanpa melalui seleksi ulang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MG ZS Hybrid+ BBM Diklaim 27,7 Km/Liter, Apa Istimewanya?

MG ZS Hybrid+ BBM Diklaim 27,7 Km/Liter, Apa Istimewanya?

MG ZS Hybrid+ November 2026 dijual mulai Rp299,9 juta. Simak spesifikasi, tenaga 214 PS, konsumsi BBM 27,7 km/liter, fitur, kelebihan dan kekurangannya.

Toyota Avanza Lama vs Avanza Terbaru, Mana Lebih Layak Dibeli pada 2026?

Toyota Avanza Lama vs Avanza Terbaru, Mana Lebih Layak Dibeli pada 2026?

Toyota Avanza lama dan terbaru punya perbedaan harga, mesin, fitur, serta kenyamanan. Simak perbandingan keduanya sebelum membeli mobil keluarga pada 2026.

Bukan Hanya Guru Honorer, Nasib Tenaga Administrasi Sekolah Non ASN pada 2027 Juga Jadi Sorotan

Bukan Hanya Guru Honorer, Nasib Tenaga Administrasi Sekolah Non ASN pada 2027 Juga Jadi Sorotan

Nasib tenaga administrasi sekolah non-ASN pada 2027 menjadi perhatian. Simak aturan UU ASN, peluang PPPK Paruh Waktu, dan kepastian kelanjutan kerja honorer sekolah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer