
RADARSEMARANG.ID —Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh ratusan ribu tenaga pendidik swasta dan honorer di seluruh Indonesia akhirnya tiba.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi merombak total sistem penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN mulai tahun anggaran 2026.
Sistem lama pencairan rapel per triwulan kini resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan mekanisme transfer langsung setiap bulan untuk menjaga stabilitas finansial para guru.
Kepastian operasional skema baru ini berjalan beriringan dengan terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk sisa masa bayar Triwulan III yang sempat tertunda.
Dana sertifikasi tersebut dikonfirmasi mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing guru kontrak, honorer, dan swasta terhitung sejak Senin, 19 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebutkan percepatan transfer ini merupakan hasil desakan legislatif ke Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
"Kemenkeu mengabarkan bahwa SP2D sudah siap. Insya Allah, mulai hari Senin dana masuk ke rekening penerima secara bertahap dan ditargetkan rampung akhir Oktober 2026," jelas Lalu Hadrian di Mataram, Minggu (18/10/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




