SKTP Agustus 2026 Belum Terbit? Ini Penyebab Jam Mengajar Kuning Info GTK Guru

RADARSEMARANG.ID — SKTP Agustus 2026 terpantau sudah mulai diterbitkan secara bertahap sejak 16 hingga 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pembaruan sistem di portal resmi Info GTK Kemendikdasmen, penerbitan ini mencakup SKTP Reguler bulan Agustus serta SKTP Susulan untuk bulan Juli yang sebelumnya sempat tertunda atau berstatus belum valid.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan guru dari yang sebelumnya dilakukan per tiga bulan kini menjadi setiap bulan. Percepatan penyaluran tersebut dilakukan agar dapat memberikan kepastian kepada para guru atas haknya.
“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa. Dengan dipenuhi haknya, kami berharap para guru dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi murid-murid,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dikutip dari laman kemendikdasmen 24 Agustus 2026.
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru / TPG Agustus 2026
- Petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan guru ASN diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Baca Juga: SKTP Agustus 2026 Valid Sedangkan SKTP Juli sebagai SKTP Susulan, Apakah TPG Juli Tetap Bisa Cair?
Aturan ini mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
- Petunjuk teknis (juknis) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026.
Penyaluran dana ini dikelola secara nasional melalui sistem digital lewat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan - Puslapdik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




