Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TPG TW 3 dan TW 4 Carry Over Guru Akhirnya Cair Bersamaan

F
Penulis: Falakhudin❯
TPG TW 3 dan TW 4 Carry Over Guru Akhirnya Cair Berjamaah Bersamaan
TPG TW 3 dan TW 4 Carry Over Guru Akhirnya Cair Berjamaah Bersamaan

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menjelaskan bahwa kondisi ini terkait dengan mekanisme carry over anggaran, sebuah istilah keuangan negara yang belum banyak dipahami oleh para guru. 

Skema ini umumnya terjadi pada berbagai jenis belanja negara, termasuk belanja pegawai dan tunjangan. 

Anggaran yang masuk dalam kategori tersebut tetap dianggap sebagai kewajiban negara dan harus dibayarkan pada periode berikutnya setelah semua persyaratan terpenuhi. 

 

TPG 2026 memiliki mekanisme penyaluran yang kompleks karena melibatkan banyak pihak. 

Advertisement

Mulai dari sekolah, pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, hingga Kementerintah Keuangan. 

Setiap tahapan membutuhkan sinkronisasi data, terutama terkait: 

 

1. Keabsahan SKTP 

Carry over adalah mekanisme pengalihan anggaran dari tahun berjalan ke periode berikutnya ketika pencairan tidak dapat dilakukan tepat waktu. 

Dalam sistem keuangan negara, carry over tidak berarti uang hilang atau dibatalkan, melainkan hanya ditunda pembayarannya karena alasan administratif atau teknis. 

2. Beban mengajar guru 

3. Status kepegawaian 

4. Kelengkapan administrasi daerah 

Jika pada akhir tahun anggaran masih ada TPG yang belum sempat disalurkan akibat proses tersebut, maka dana tersebut secara otomatis masuk ke dalam kategori carry over. 

 

Artinya, hak guru tetap ada, hanya waktu pencairannya yang bergeser. 

Berdasarkan penjelasan pemerintah, TPG TW3 dan TW4 carry over diproyeksikan akan dicairkan pada periode awal tahun, dengan waktu yang dinilai paling realistis adalah bulan Maret. 

Pencairan ini biasanya dilakukan setelah: 

1. Rekonsiliasi data selesai 

 

2. Koordinasi lintas kementerian tuntas 

3. Anggaran carry over dibuka kembali 

Guru tidak perlu khawatir jika dana belum masuk pada Januari atau Februari, karena prosesnya masih berjalan sesuai sistem keuangan negara. 

Siapa Saja Guru yang Terdampak Carry Over 

Tidak semua guru terdampak keterlambatan ini.

Secara umum, guru yang masuk kategori carry over adalah: 

 

1. Guru yang TW3 dan TW4 belum cair sama sekali. 

2. Guru yang mengalami keterlambatan pembayaran, khususnya di TW4. 

3. Perubahan data administrasi di akhir tahun. 

4. Guru di daerah dengan proses verifikasi yang lebih rumit. 

Guru yang data-nya sudah sepenuhnya sinkron sejak awal biasanya telah menerima TPG tepat waktu.

Kabar mengejutkan bagi bapak ibu guru yang memperoleh dalam pemberian tunjangan profesi guru /TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 akhirnya cair sekaligus. 

 

Banyak guru yang awalnya meragukan, bahkan sempat bertanya-tanya apakah dana yang masuk ke rekening itu benar hak mereka. 

Ada yang mengira kesalahan transfer, ada pula yang takut dana tersebut akan ditarik kembali. 

Namun setelah ditelusuri, pencairan TPG TW 3 dan TW 4 pada tahun 2026 bukan kesalahan sistem, melainkan bagian dari skema resmi pemerintah. 

Mengapa TPG TW 3 dan TW 4 baru dibayarkan di tahun 2026?

Apakah ini berarti hak guru sempat tertahan? 

 

Sepanjang tahun 2025, banyak guru yang mengeluhkan belum cairnya TPG triwulan 3 dan triwulan 4. 

Di sejumlah daerah, pencairan berjalan tidak serentak. 

Ada yang menerima tepat waktu, ada pula yang harus menunggu tanpa kepastian hingga akhir tahun. 

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru. 

Banyak orang takut hak mereka lenyap karena anggaran sudah berubah. 

Secara prinsip, TPG adalah hak bagi guru yang telah memenuhi syarat administratif dan beban kerja, sehingga tidak serta-merta hilang hanya karena keterlambatan pencairan. 

 

Tagihan TPG TW 3 dan TW 4 tahun 2025 yang belum sempat dibayarkan akan dibawa ke tahun anggaran berikutnya, yaitu 2026. 

TPG TW 3 dan TW 4 di tahun 2026 akan terjadi karena mekanisme yang dikenal sebagai carry over anggaran. 

Skema ini digunakan ketika dana pada satu tahun anggaran belum tergunakan seluruhnya, tetapi hak penerima sudah sah dan diakui negara. 

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan profesi guru tidak boleh dihapus, meskipun proses administrasi di daerah belum selesai dalam tahun berjalan. 

Oleh karena itu, dana yang belum cair pada 2025 tetap harus dibayarkan pada 2026. 

 

Berbeda dengan anggapan sebagian guru, carry over bukanlah utang negara, melainkan penyesuaian waktu pencairan akibat proses verifikasi, validasi, dan administrasi yang belum selesai. 

Banyak guru menerima TPG TW 3 dan TW 4 dalam satu kali transfer, bahkan dengan nominal yang cukup besar. 

Hal ini terjadi karena: 

1.  Kedua triwulan tersebut sama-sama tertunda 

 

2.  Status guru sudah valid dan memenuhi syarat 

3.  SKTP telah diterbitkan 

4.  Rekening penerima aktif

 

Saat semua syarat terpenuhi, sistem akan membayarkan dua triwulan sekaligus tanpa harus menunggu pencairan terpisah. 

Itulah sebabnya sebagian guru menerima dana hingga belasan juta rupiah dalam satu waktu. 

Perlu ditegaskan bahwa pencairan TPG TW 3 dan TW 4 di 2026 bukanlah bonus, juga bukan kesalahan sistem. 

 

Hak guru yang sebelumnya tertunda tersebut kini telah menjadi hak yang diakui.

Pemerintah menjamin pembayaran penuh bagi guru, meskipun jadwalnya tidak sesuai harapan. 

TPG tidak pernah hangus selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Salah satu faktor utama dalam peningkatan TPG, termasuk TW 3 dan TW 4, adalah keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). 

Saat ini, SKTP tidak diterbitkan per semester, melainkan bisa diterbitkan setiap bulan dengan catatan data Dapodik guru selalu diperbarui tepat waktu. 

Guru yang memperbarui data sebelum tanggal 15 setiap bulannya memiliki kesempatan lebih besar untuk diproses lebih cepat. Keterlambatan update Dapodik bisa memperlambat pencairan. 

 

Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan disebabkan oleh perbedaan hak guru, melainkan karena kecepatan administrasi di tingkat daerah. 

Beberapa daerah memproses berkas dengan cepat, sementara ada yang membutuhkan waktu lebih lama. 

 

Itulah sebabnya ada guru yang sudah menerima TPG TW 3 dan TW 4 lebih dulu, sementara yang lain baru cair belakangan. 

Namun selama status guru masih valid, dana tersebut tetap akan dibayarkan. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TPG guru belum cair November 2026? Kenali Penyebabnya

TPG guru belum cair November 2026? Kenali Penyebabnya

TPG guru ASN dan non-ASN 2026 memiliki perbedaan besaran, syarat, dan mekanisme penyaluran. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

Guru ASN dan Non ASN Menunggu TPG November 2026, Periksa Status Penyalurannya

Guru ASN dan Non ASN Menunggu TPG November 2026, Periksa Status Penyalurannya

SKTP sudah terbit tetapi TPG belum masuk rekening? Simak penjelasan mengenai tahapan penyaluran, pemeriksaan status Info GTK, dan kendala administrasi.

TPG guru non ASN November 2026, Begini Cara Memeriksa Status Penyalurannya

TPG guru non ASN November 2026, Begini Cara Memeriksa Status Penyalurannya

TPG guru non-ASN November 2026 belum masuk rekening? Simak syarat penerima, status SKTP, cara cek Info GTK, dan kendala penyaluran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer