Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKTP Februari 2026 Terbit, Berikut TTLE yang Bisa Menambah Jam Tatap Muka Guru

F
Penulis: Falakhudin❯
Info GTK 2026 Guru dan Tendik Wajib Tahu Ini Panduan Lengkap Mulai Login, Validasi SKTP, Hingga Pencairan TPG Guru
Info GTK 2026 Guru dan Tendik Wajib Tahu Ini Panduan Lengkap Mulai Login, Validasi SKTP, Hingga Pencairan TPG Guru

 


Advertisement

RADARSEMARANG.ID  — Perubahan skema pencairan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akan kepastian pendapatan yang lebih teratur.

Selama ini, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilakukan per triwulan sering kali memicu keresahan di kalangan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.

Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, serta proses administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.

Advertisement

 

Berikut ini cara menghitung jam mengajar yang sah untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Lulusan PPG 2025 wajib memahami agar bisa mendapatkan 24 jam valid dan tidak mengalami hambatan di Dapodik.

Advertisement

TPG masih menjadi harapan utama bagi ribuan guru di Indonesia, termasuk lulusan PPG 2025 yang akan menerima haknya mulai tahun 2026.

Namun, tidak sedikit guru yang gagal menerima TPG bukan karena tidak memiliki sertifikat, tapi karena jam mengajar tidak valid sesuai ketentuan.

Dengan memasuki tahun 2026, validasi jam mengajar kembali menjadi perhatian utama.

 

Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka (JTM) atau ekuivalensinya agar TPG bisa dicairkan.

Kesalahan dalam mengisi beban kerja di Dapodik sering menjadi penyebab penundaan pencairan.

Berikut penjelasan lengkap rumus validasi jam mengajar agar TPG 2026 bisa dicairkan, yang wajib dipahami oleh lulusan PPG 2025 maupun guru aktif di semua jenjang.

Dengan memahami rumus validasi jam mengajar sejak awal, lulusan PPG 2025 dapat menghindari kesalahan yang bisa berulang setiap tahun.

 

Berikut skema yang diterapkan dan digunakan sebagai acuan untuk validasi jam mengajar:

Tatap Muka 22 Jam + Guru Wali 2 Jam = 24 Jam

Skema ini paling umum digunakan.

Guru yang mengajar 22 jam tatap muka dapat menambahkan 2 jam dari tugas sebagai Guru Wali Kelas.

1. Berlaku untuk guru SMP, SMA, dan SMK

2. Wajib tercatat di SK dan Dapodik

3. Guru wali harus aktif menjalankan tugas administratif dan pembinaan siswa

Tatap Muka 12 Jam + Tugas Tambahan Utama (TTU) 12 Jam = 24 Jam

 

Guru dengan jabatan tertentu dapat memenuhi beban kerja melalui Tugas Tambahan Utama, seperti:

1. Wakil Kepala Sekolah

2. Kepala Perpustakaan

3. Kepala Laboratorium

4. Ketua Program Keahlian (SMK)

 

Catatan penting:

1. TTU harus sesuai dengan juknis

2. Ada SK penugasan resmi

3. Jabatan harus tercatat valid di Dapodik

Tatap Muka 18 Jam + TTLE 6 Jam = 24 Jam  

 

TTLE (Tugas Tambahan Lain yang Ekuivalen) diberikan kepada guru dengan tugas tertentu yang dinilai memiliki beban kerja tambahan.

 

 

Contoh TTLE:

1. Koordinator kegiatan sekolah tertentu

2. Pembina ekstrakurikuler tertentu (sesuai juknis)

 

3. Tugas khusus yang diakui oleh sistem

Tidak semua tugas otomatis dianggap sebagai TTLE.

Poin utama yang harus dipenuhi adalah:

1. Sesuai dengan regulasi paling baru

2. Tugas harus diinput dengan benar di Dapodik.

 

Total jam yang bisa dihitung adalah 16 jam tatap muka, 6 jam TTLE, dan 2 jam tugas Guru Wali, yang totalnya 24 jam.

Kombinasi ini sering digunakan oleh para guru, terutama di sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah rombongan belajar.

Skema ini sah selama semua komponen di dalamnya valid, yaitu:

1. Jadwal tatap muka yang linier

2. TTLE diakui oleh sistem

 

3. Tugas Guru Wali harus aktif.

Jika ada kesalahan dalam salah satu komponen, maka validasi bisa gagal.

Guru tunggal adalah seorang guru yang mengampu satu mata pelajaran di sekolah dan tidak ada guru lain yang mengampu mata pelajaran tersebut.

Beberapa ketentuan yang berlaku adalah:

1. Diberikan TTU 12 jam atau TTLE 6 jam

2. Mengampu seluruh jam mengajar yang tersedia

3. Tidak boleh dikurangi oleh guru lain.

 

Skema ini dibuat agar beban kerja guru tunggal tetap sesuai minimum dan tidak mengganggu proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Catatan penting, mulai dari jenjang SMP, SMA, sampai SMK, setiap guru wajib menjadi Guru Wali Kelas.

Status sebagai Guru Wali kini bukan hanya tugas tambahan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam validasi beban kerja.

Jika guru sudah memenuhi jam tatap muka tetapi tidak tercatat sebagai Guru Wali, masih ada potensi masalah saat validasi.

 

Kesalahan umum yang menyebabkan TPG tidak cair adalah:

1. Jadwal mengajar tidak linier

2. Tugas tambahan tidak sesuai dengan juknis

SKTP 20-31 Januari Terbit, TPG Pertama Lulusan PPG 2025 Kapan Cair? Berikut Rumus Validasi JTM Guru Minimal 24 Jam Ekuivalensi
SKTP 20-31 Januari Terbit, TPG Pertama Lulusan PPG 2025 Kapan Cair? Berikut Rumus Validasi JTM Guru Minimal 24 Jam Ekuivalensi

 

 

3. SK tidak sinkron dengan Dapodik

4. Guru Wali tidak diinput

5. Ada jam mengajar yang ganda atau tumpang tindih. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kemarau panjang memicu kekeringan di sejumlah wilayah di Kendal. Sebanyak 393 KK atau 1.310 jiwa di 4 desa harus menggantungkan hidup mereka dari bantuan kiriman air bersih.

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Program Pengabdian Masyarakat Skema IDBU Universitas Diponegoro Berhasil Meningkatkan Efisiensi Budidaya Lele, Produksi Ikan Pindang, dan Pendapatan UMKM di Desa Tambaksari

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Truk Galian C di Jalur Semarang Mangkang–Kendal

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Truk Galian C di Jalur Semarang Mangkang–Kendal

Padatnya lalu lintas truk pengangkut tanah galian C di jalur Semarang Mangkang–Kendal hingga arah sebaliknya kembali menjadi sorotan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer