Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TPG THR, TPG 100 Persen Cair, Surat Perintah Pencairan Dana SP2D Sudah Diterbitkan

F
Penulis: Falakhudin❯
TPG THR, TPG 100 Persen Cair, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sudah Diterbitkan Ratusan Pemda
TPG THR, TPG 100 Persen Cair, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sudah Diterbitkan Ratusan Pemda

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.


Advertisement

Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.

- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan  

Advertisement

 

Meski demikian, pencairan tidak berlangsung serentak.

Di banyak daerah, dana TPG masih disalurkan secara bertahap karena harus melewati proses validasi data pada sistem Dapodik dan Info GTK.

Advertisement

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan teknis ini bukan penundaan kebijakan, melainkan bagian dari pengamanan administrasi agar dana tepat sasaran.

Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ditetapkan sebagai penerima THR TPG dan gaji ke 13 sebesar 100 persen.

Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan penghasilan antarguru ASN, khususnya di daerah yang belum menerapkan tunjangan tambahan berbasis kinerja.

 

Sementara itu, guru ASN yang belum bersertifikasi tetap memperoleh dukungan melalui Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan besaran Rp250.000, atau sesuai kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi guru yang tidak memperoleh TPP daerah, PP ini secara eksplisit menjamin THR TPG 100 persen sebagai bagian dari hak gaji profesi.

Implementasinya kini tengah berjalan dan diselaraskan dengan proses verifikasi data, yang menjadi kunci utama kelancaran pencairan di Januari 2026. (fal)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tragis! Pohon Raksasa Tumbang Timpa 4 Wisatawan di Curug Lawe Kendal, 1 Orang Tewas

Tragis! Pohon Raksasa Tumbang Timpa 4 Wisatawan di Curug Lawe Kendal, 1 Orang Tewas

Wisata Curug Lawe, Dusun Sicepit, Desa Ngesrepbalong, Kecamatan Limbangan, Kendal, berubah menjadi lokasi tragedi setelah longsor memicu pohon raksasa tumbang dan menimpa empat wisatawan, Sabtu (7/11) sore.

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kekeringan Kendal Meluas, 393 KK Bergantung Kiriman Air

Kemarau panjang memicu kekeringan di sejumlah wilayah di Kendal. Sebanyak 393 KK atau 1.310 jiwa di 4 desa harus menggantungkan hidup mereka dari bantuan kiriman air bersih.

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Inovasi Perikanan Undip Tingkatkan Produksi UMKM Lele dan Ikan Pindang di Kendal, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Program Pengabdian Masyarakat Skema IDBU Universitas Diponegoro Berhasil Meningkatkan Efisiensi Budidaya Lele, Produksi Ikan Pindang, dan Pendapatan UMKM di Desa Tambaksari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer