Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 9.320 Bibit Lobster di Cilacap

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Semarang. (Istimewa)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Semarang. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polda Jateng berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Cilacap.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho menyampaikan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di kawasan perairan Cilacap.

"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL dan selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata Kapolda.

Selanjutnya pada Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.

"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Kapolda.

Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor."Saat ini tim sudah melakukan pengamanan BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.

Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya. (dit/bas)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

2.604 Botol Miras Diselundupkan ke Karimunjawa, Disamarkan dengan Material Bangunan

2.604 Botol Miras Diselundupkan ke Karimunjawa, Disamarkan dengan Material Bangunan

Polisi Bongkar Peredaran 2.604 Botol Miras Tanpa Izin di Karimunjawa

Bukan Orang Baru di Jateng, Ini Rekam Jejak Kapolda Baru Roy Hardi Siahaan

Bukan Orang Baru di Jateng, Ini Rekam Jejak Kapolda Baru Roy Hardi Siahaan

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dipercaya menjadi Kapolda Jawa Tengah menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo yang mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Lemdiklat Polri.

Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Pernah Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Roy Hardi Siahaan Jadi Kapolda Jateng, Pernah Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Tongkat kepemimpinan Polda Jawa Tengah berganti. Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dipercaya menjadi Kapolda Jateng menggantikan Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer