Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembunuh Sekretaris Gudang Ikan di Batang Divonis 15 Tahun Penjara

Agus AP
Penulis: Agus AP❯
Terdakwa Salis Syaiful Umar saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Batang. (Istimewa)
Terdakwa Salis Syaiful Umar saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Batang. (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Batang – Salis Syaiful Umar, 24, pria yang tega menghabisi mantan tunangannya itu, divonis 15 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batang, Senin (21/3).

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, terdakwa Salis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. “Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, Salis menyangkal telah membunuh mantan tunangannya itu di muka pengadilan. Pembunuhan itu dilakukan pada Kamis, 10 Juni 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Jenazah Penta Febrilia, 24, ditemukan Minggu, 13 Juni 2021 di kamar mandi kantor gudang ikan tempatnya bekerja. Saat itu, korban merupakan sekretaris gudang ikan di Dukuh Pasirsari, Karangasem Utara, Batang.

"Pembunuhnya itu dilatarbelakangi karena terdakwa diputuskan sepihak terkait pertunangannya oleh korban Penta Febrilia," imbuhnya.

Sidang tersebut dilangsungkan secara daring. Majelis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Batang, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang online kantor Kejari Batang, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Batang. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim sama dengan apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. (yan/zal)

Advertisement
Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terungkap! Ternyata Ini Motif Perampokan Berujung Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Terungkap! Ternyata Ini Motif Perampokan Berujung Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa

Polres Semarang tetapkan dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Royal Phone yang terletak di Kelurahan Pojoksari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.

Suami yang Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung Dijerat Pasal Berlapis

Suami yang Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat pelaku pembacokan terhadap istrinya sendiri di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, dengan pasal berlapis. 

Suami Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung, Adik Korban Bilang Begini

Suami Bacok Istri hingga Tewas di Temanggung, Adik Korban Bilang Begini

Kasus pembunuhan terhadap Destiya Riska Sari (DRS), 30, warga Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer