
RADARSEMARANG.ID, JAKARTA-Satu tugas penting program migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital adalah menyediakan tempat bersiaran lembaga penyiaran. Ada 697 lembaga penyiaran di seluruh Indonesia yang bersiaran secara analog. Semuanya berhak mendapatkan tempat penyaluran konten siarannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR RI, pada Selasa,16 November 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan laporan kesiapan program migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital. Salah satu poin paparannya adalah kesiapan multipleksing (MUX) dalam menampung semua siaran yang ada. Kesiapan MUX penting, salah satunya bertujuan menjamin terpenuhinya hak mendapatkan informasi pada masyarakat.

“Dari 112 Wilayah Layanan Siaran yang menjadi target Analog Switch Off (ASO), 90 wilayah di antaranya atau sebanyak 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multipleksing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital,” demikian penjelasan Menkominfo.
Menkominfo menambahkan bahwa ASO tahap pertama, persentase kesiapan infrastruktur multipleksing sudah 100 persen sehingga cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan.

“Sedangkan untuk daerah-daerah pada tahap ASO kedua dan ketiga, seluruh pembangunan infrastrukturnya ditargetkan untuk selesai dua bulan menjelang pelaksanaan ASO,” demikian sebagaimana paparan Menkominfo.
Rinciannya sebagai berikut, ASO tahap kedua, dari 31 Wilayah Layanan Siaran, 17 sudah mencukupi multipleksingnya, atau 54,84 persen. Sedangkan ASO tahap ketiga, dari 25 Wilayah Layanan Siaran, 17 sudah mencukupi multipleksingnya, atau 68 persen. Dengan demikian total secara keseluruhan ada 90 Wilayah Layanan Siaran tercukupi multipleksing untuk menampung siaran yang ada, atau sudah mencapai 80,38 persen.
Pembangunan MUX baik yang dilakukan LPP TVRI maupun LPS hingga saat ini terus berjalan. Sebagaimana disebutkan di atas, dua bulan menjelang tahapan ASO, pembangunan mux selesai.
Rencananya ada 347 jaringan multipleksing yang hendak dibangun di 112 Wilayah Layanan Siaran tersebut. Perlu diketahui dalam satu jaringan multipleksing di satu wilayah layanan siaran bisa memerlukan lebih dari satu pemancar untuk menjangkau populasi di daerah tersebut dalam jumlah yang memadai. Kementerian Kominfo mencatat dari rencana 347 jaringan MUX, sudah terbangun 276 buah, atau 79,53 persen.
Data di atas memberikan gambaran kesiapan infrastruktur mendukung ASO. Kementerian Kominfo mengajak segenap pihak, baik itu Lembaga Penyiaran, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melancarkan migrasi siaran TV Analog ke siaran TV Digital.
“Analog Switch Off (ASO) ini amanat Undang-Undang. Dengan gotong royong, saya meyakini ini bisa dilakukan bersama-sama,” ungkap Menkominfo dalam program Economic Challange, Metro TV, pada 23 November 2021. Setiap pihak memiliki peran penting mensukseskan ASO. Manfaatnya pasti dinikmati semua pihak.
Ayo Beralih ke TV Digital
Peran masyarakat salah satunya bermigrasi secepatnya, melakukan pengecekan televisi di rumah masing-masing. Bila TV masih tabung atau analog memerlukan tambahan Set Top Box (STB) atau dekoder. STB mudah didapatkan dan tersedia di toko online maupun offline.
Ada aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengecek sinyal TV Digital di tempat masing-masing yaitu aplikasi sinyaltvdigital. Unduh aplikasi di playstore atau ios. Aplikasi ini membantu masyarakat melihat kekuatan sinyal TV Digital, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program di sebuah daerah.
Dengan informasi dalam aplikasi itu, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat sehingga membantu tangkapan tayangan siaran TV digital secara optimal.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Tidak perlu mengganti antena, tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo/web/ap)