
RADARSEMARANG.ID, Wonosobo – Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan menetapkan penggunaan pakaian tradisional sebagai baju kedinasan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di naungan Pemkab wajib menggunakannya dalam sebulan sekali.
“Kita sudah tandatangani surat edaran Bupati Wonosobo tentang Penggunaan Pakaian Dinas Adat Tradisional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo tiap tanggal 24,” terang Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar saat mensosialisasikan aturan tersebut di ruang rapat Mangoenkoesoma Setda Senin (27/2).

Penggunaan pakaian tradisional ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan budaya lokal yang kini sudah banyak dilupakan. “Banyak generasi masa kini yang memilih mengeksplorasi budaya asing dan meninggalkan budaya asli Indonesia karena dinilai kuno dan kurang msnyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Wibowo mengatakan, penggunaan pakaian dinas adat tradisional bagi ASN di lingkungan Pemkab Wonosobo, dilaksanakan setiap tanggal 24 di tiap bulanya. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan tanggal lahir Kabupaten Wonosobo yaitu pada 24 Juli 1825. (git/ton)