27 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Urus Paspor Empat Hari Selesai

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memastikan penyederhanaan dan mempercepat layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). “Sekarang kami persingkat maksimal hanya empat hari kerja, izin tinggal sudah bisa dikeluarkan. Tujuannya untuk meningkatkan investasi, dan mendatangkan wisatawan mancanegara untuk ke Indonesia,” jelas Kasubsi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Anwar Priyo Soedarmo di Hotel Atria kemarin (9/11).

Baca juga:  Waduh, 12 Warga Asing Langgar Administrasi Keimigrasian

Anwar Priyo menambahkan empat hari ini setelah pengambilan foto dan biometrik. Jadi pemohon tidak harus menunggu lama. Memperoleh kemudahan dan menyingkat waktu dalam pembuatan izin tinggal.

Menurutnya, tahun 2022 WNA yang mengajukan izin tinggal ada 393 orang dan tenaga kerja asing (TKA) tidak lebih 50 orang di wilayah Kedu atau wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.

Ia menjelaskan dari 393 ini, paling banyak WNA dengan tujuan studi. Seperti menjadi santri di Sirojul Mukhlasin. Kemudian di daerah Purworejo, dengan izin tinggal tinggal terbatas.

Baca juga:  Hindari Calo, Imigrasi Kembangkan Layanan M-Paspor

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo menambahkan masa berlaku paspor yang awalnya lima tahun, mulai 12 Oktober 2022 menjadi 10 tahun. “Sekarang jika membuat paspor masa berlakunya sudah 10 tahun dengan biaya pembuatan paspor masih sama. Untuk paspor biasa Rp 350.000 sedangkan e-paspor Rp 650.000, untuk paspor penggantian maupun paspor baru,” jelasnya.

Ia menjelaskan untuk paspor hilang atau rusak berbeda, karena ada tambahan biaya. Untuk paspor hilang tambah Rp 1 juta, sedangkan paspor rusak tambahnya Rp 500.000. Untuk paspor 10 tahun ini hanya berlaku untuk usia 17 tahun atau sudah mempunyai KTP atau sudah menikah. (rfk/lis)

Baca juga:  Wamenkumham Sidak Kantor Imigrasi Pemalang, Buktikan Status WBK
Reporter:
Rofik

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya