RADARSEMARANG.ID, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap pengguna sabu. Tersangka adalah warga Desa Serang, Kecamatan Kejajar, berinisial IM, 18. Ia ditangkap 21 Mei 2022 lalu setelah kedapatan membawa sabu 1,33 gram di plastik kecil dalam kantong celananya.
“Pelaku mengaku akan menggunakan sabu untuk doping kerja,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito.
Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu. Transaksi di sepanjang jalan Dieng dari dalam kota sampai wilayah Kejajar Wonosobo.
Dari hasil penyelidikan petugas melakukan mapping dan mendapati seseorang yang gelagatnya mencurigakan. Ia berada di gang Kampung Bugangan, Kelurahan Kalianget menggunakan lampu HP mencari-cari sesuatu.
“Berawal dari rasa curiga, petugas mengamankan orang tersebut. Lalu diinterogasi. Digeledah. Dan benar petugas mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan barang terlarang. Seperti narkoba dan psikotropika lainnya. Sebab konsekuensi hukum yang akan diterima sangat berat.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utoyo mengemukakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab dari informasi yang diperoleh dari pelaku, sudah dua kali melakukan pembelian sabu kepada orang yang sama.
“Dari keterangan pelaku, dia membeli barang haram itu dari seorang yang bernama Yusril asal Magelang. Pola pembelian dilakukan melalui transfer. Kemudian penjual akan memberikan peta lokasi barang untuk pengambilan,” katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda minimal Rp 800 juta. (git/lis)