
RADARSEMARANG.ID, Kabupaten Wonosobo masuk level 3 pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibat meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif covid. Kenaikan level tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta warga untuk tetap waspada. Meski berstatus level 3, tidak perlu panik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menyiapkan tempat tidur, oksigen dan obat-obatan pasien Covid-19, pada seluruh rumah sakit. Namun, hanya pasien dengan gejala sedang dan berat yang akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Penderita Covid-19 dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. Jika tempat tinggal pasien tidak memenuhi syarat klinis, pasien dapat melakukan isolasi di rumah karantina di BLK Wonosobo, dengan kapasitas 41 unit tempat tidur.
Peningkatan status tersebut menurut bupati harus diimbangi dengan strategi yang tepat untuk menurunkannya. Yakni penggalakkan kembali operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di area publik. Seperti alun-alun, pasar dan tempat wisata.

Selain itu, mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dengan membuka pusat vaksinasi, yang melayani kebutuhan semua jenis dan tahapan vaksin di RSUD Setjonegoro, setiap hari.
“Mari kita ingatkan kembali masyarakat agar lebih waspada mencegah penyebaran covid dengan penerapan prokes. Selain itu, vaksinasi juga harus lebih optimal pelaksanaannya, dalam menjangkau masyarakat yang belum menerima vaksin,” paparnya pada acara rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonosobo belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo mengharapkan, testing dan tracing dapat ditingkatkan, sehingga potensi kasus terpapar Covid-19 dapat diketahui dan ditangani lebih awal. Dengan begitu, potensi penularan pada kelompok komorbid, seperti anak-anak dan lansia, dapat dihindari.
Menindaklanjuti naiknya level 3, diterbitkan instruksi bupati untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Diinstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan camat di Kabupaten Wonosobo untuk memberlakukan PPKM level 3. Di satuan pendidikan dilaksanakan pembelajaran dengan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Sedangkan sektor nonesensial diberlakukan 50 persen work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.
Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen. Misalnya pasar, toko kelontong, supermarket diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan seni budaya dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat. Untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi kapasitas 100 persen dengan ketentuan tertentu. Selain itu dilakukan pengetatan aktivias dan edukasi. (git/lis)