
RADARSEMARANG.ID, Wonosobo – Tuntutan jaksa pada terdakwa guru cabul dinilai sangat rendah. Hal ini memunculkan kekecewaan dari sejumlah warga. Jika tak dijelaskan, ribuan warga mengancam bakal geruduk kantor kejaksaan.
“Seharusnya terdakwa bisa dituntut lebih dari tujuh tahun. Minimal sepuluh tahun mas. Mengingat perbuatan yang dilakukan guru itu sungguh biadab,” jelas Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Wonosobo Peduli Kekerasan Seksual pada Anak Dwi Arisman Rabu (17/3/2021).

Apalagi menurutnya, sosok seorang guru itu sangat mulia. Sebab dikenal sebagai orang yang selalu memberikan pengetahuan bagi anak didiknya. Namun justru perilaku yang dilakukan oknum guru itu tak mencerminkan karakternya. Sehingga hal ini sangat menodai bukan hanya statusnya juga lembaga yang selama ini menjadi naungannya dalam menjalani hidup.
“Makanya, minggu depan perwakilan kita akan audiensi ke kejaksaan. Meminta mereka menjelaskan aturan yang dipakai untuk menuntut pelaku saat digelar sidang kemarin,” jelasnya.

Namun, jika jawaban yang diberikan pihak kejaksaan itu tak memuaskan. Pihaknya bakal segera merapatkan barisan untuk menggelar demo besar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo. Tak tanggung, jumlah warga yang akan diterjunkan akan berkisar di 5.000 orang.
Hingga kemarin, wartawan Jawa Pos Radar Semarang belum bisa mendapat konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Wonosobo. Pasalnya saat dihubungi, pihaknya kejaksaan masih sibuk dengan aktivitas sertijab Kepala Kejaksaan yang baru. “Hari ini kita masih ada tamu dari Kejati mas. Besok saja (18/3/2021) datang lagi ke kantor untuk menemui Plh Kasi Pidum Kejaksaan. Biar diterangkan oleh beliaunya langsung,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonosobo Gigih Juang kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negri (PN) Wonosobo menyidangkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Nurhidayat Marifat terhadap beberapa siswinya. Perbuatan asusila ini sudah berlangsung sejak 2018. Kasus ini terungkap setelah terdakwa merekam video salah satu siswinya. Ia juga mengancam siswinya jika berani melawannya. Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan tahanan. (git/ton)