
RADARSEMARANG.ID, Wonosobo – Bupati Wonosobo Eko Purnomo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan pedagang pasar. Kali ini, bupati melarang toko nonpangan buka untuk sementara waktu.
“Pemberlakukan itu akan dimulai Sabtu 23 sampai 30 Mei 2020 atau selama sembilan hari penuh selama perayaan Idul Fitri,” terang Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo Siti Nuryanah, Kamis (21/5/2020).

SE tersebut mengatur puluhan jenis usaha yang dilarang beroperasi karena tidak masuk dalam kategori bahan penting untuk masyarakat. “Jenis usaha perdagangan seperti toko busana, fashion, aksesoris, perhiasan, perlengkapan olahraga, mainan hingga pertokoan yang menjual perabotan rumah tangga juga diminta stop operasi,” ungkapnya.
Selain itu, swalayan, minimarket dan pasar modern atau sejenisnya juga diminta tidak buka dulu sampai selesainya masa pembatasan. Untuk jenis usaha jasa, arena futsal, persewaan playstation, biliar, maupun usaha jasa permainan lainnya untuk stop operasional.

Lebih luas lagi, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Agus Suryatin menjelaskan, penutupan sejumlah toko tersebut mengatur sejumlah ketentuan kegiatan perdagangan yang masih boleh beroperasi selama masa pembatasan pergerakan warga. “Ini perlu dikeluarkan melihat kenyataan di lapangan bahwa keramaian masih terjadi di berbagai tempat. Utamanya di sejumlah pasar dan swalayan,” katanya.
Sejumlah kegiatan usaha yang masih diperbolehkan beroperasi terbatas pada usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat di seluruh pasar tradisional se-Wonosobo. Jenis barang yang masuk kategori kebutuhan pokok itu antara lain, bahan makanan maupun minuman yang berasal dari produksi pertanian, industri maupun peternakan beserta hasil olahannya. Kemudian untuk kategori barang penting bagi masyarakat, ada bahan bakar minyak, LPG, hingga benih pertanian dan pupuk. “Warung kelontong di lingkup permukiman warga yang menjual bahan kebutuhan pokok dan penting bagi masyarakat juga tetap diperbolehkan buka seperti biasa,” terangnya.
Pemerintah juga mengizinkan pedagang keliling untuk tetap berjualan seperti halnya warung makan, kafe, restaurant, hingga pedagang kaki lima yang menyediakan makanan untuk dibawa pulang. “Usaha farmasi seperti apotek, toko alat kesehatan maupun toko obat juga dibolehkan buka dengan tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” lanjut Agus. (git/ton/bas)