
RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Proses eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kamis (26/1) mendapatkan pengamanan dari Polres Semarang. Pengamanan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar kedua belah pihak.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, mengatakan pengamanan tersebut dilakukan di Dusun Coblong, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan. Dimana di lokasi tersebut dilaksanakan eksekusi bangunan dan lahan oleh pihak Pengadilan Negeri.

“Langkah preventif yang dilaksanakan untuk meminimalisir dan menghindari gesekan antar kedua belah pihak. Baik dari pihak pemohon maupun termohon eksekusi, sehingga menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Apel pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Semarang, Kompol Agung Yudiawan tersebut hanya memberikan pengamanan untuk proses eksekusi.

Untuk proses eksekusi barang maupun aset yang terdapat di dalam bangunan maupun di lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B.
“Pengaman dan pengawasan di obyek lokasi penyitaan tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perintah eksekusi riil pengosongan dan penyerahan atas objek tanah dan bangunan,” katanya.
Jalannya proses eksekusi tepantau berjalan lancar dan kondusif. Dan personel Polres Semarang dari Polsek Bandungan masih bersiaga di lokasi eksekusi untuk terus melakukan pengamanan. (nun/bas)