
RADARSEMARANG.ID, UNGARAN – Satpol PP Kabupaten Semarang membredel 265 reklame liar. Penertiban tersebut dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tuntang, Banyubiru, dan Kecamatan Jambu.
Ratusan reklame dan baliho tersebut melanggar peraturan daerah (perda). Pemasangannya di titik-titik larangan. Melanggar Peraturan Dearah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Semarang.

“Kita copot reklame yang tidak berizin, di titik larangan, maupun yang terindikasi belum membayar pajak,” ungkap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan.
Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Dearah (BKUD) Kabupaten Semarang untuk mengetahui dan mendaftar reklame mana saja yang telah membayar pajak.

Dalam penyisiran dan penertiban reklame, pihaknya mengerahkan sembilan personel. Sejauh ini belum ada pihak yang protes dan tidak terima reklamenya dilepas. Pihaknya mempersilakan bagi pemilik reklame datang ke kantor Satpol PP jika keberatan.
“Silakan datang ke kantor dan menyelesaikan pertanggungjawaban terkait pajak reklame. Mereka pun sudah menyadari hal tersebut, hanya saja kadang ada yang diambil lagi dan kadang ada yang tidak diambil,” pungkasnya. (nun/zal)