
RADARSEMARANG.ID, Ungaran – Petugas Satlantas Polres Semarang mengamankan 30 pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatikha mengatakan, pengendara wajib menaati persyaratan teknis kendaraan dan laik jalan. Berbagai hal modifikasi yang tidak sesuai standarisasi kendaraan, seperti knalpot tidak standar, klakson, kaca spion, lampu alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban akan ditindak tegas.”Tidak hanya patuh di jalan. Kendaraanya juga, wajib itu,” tegasnya Kamis (20/1).

Senada dengan Kapolres Semarang, Kasat Lantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo menambahkan, penertiban yang dilakukan oleh tim Jaka Tarub sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan dari masyarakat.
Belakangan ini warga mengeluhkan suara bising kendaraan di areal tempat tinggalnya. Tidak satu dua pelapor, ada beberapa. Sehingga tim Satlantas Polres Semarang langsung bertindak.

“Kami telah melakukan penindakan secara tegas dan humanis kepada mereka yang melanggar. Ada 30 kendaraan yang kami temukan knalpotnya tidak standar,” tandasnya.
Rendi memastikan tindakan tersebut tidak dilakukan sekali ini saja. Penertiban kendaraan yang menyalahi aturan bakal digelar rutin. Seperti yang tercantum dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong bisa segera diganti, sebelum bertemu tim Satlantas. Tempat penertiban pun kami acak,” pungkasnya. (ria/zal)