26 C
Semarang
Minggu, 4 Juni 2023

Warga Magelang Jual Motor Curian lewat Facebook

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Polres Kabupaten Temanggung menangkap seorang pencuri sepeda motor. Tersangka tertangkap setelah rekannya memposting untuk menjual motor hasil curian melalui facebook. Tersangka berinisial AMA, 27, warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kabupaten Magelang.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari F.S menjelaskan, pelaku mencuri motor saat bermain di rumah saudara di Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung. Melihat sebuah motor yang terparkir, dia mengecek apakah stang dikunci atau tidak dengan menggoyangkan stang motor tersebut. Dari situ, dia mengetahui bahwa motor tidak terkunci stang dan membawa motor pergi.

“Tersangka membawa pergi menuju ke arah Magelang. Yaitu ke rumah simbah tersangka di Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” jelasnya Kamis (16/3).

Kemudian pada Jumat (10/2), tersangka membawa motor curian tersebut ke Jogjakarta. Di sana, dia bertemu temannya berinisial F untuk membantu menjual motor tersebut. Temannnya kemudian memposting motor tersebut di facebook.

Ternyata postingan ini dipantau korban. Ia lantas berpura-pura menjadi pembeli. Korban dan tersangka bertemu di depan sebuah minimarket di Tajem, Sleman, Jogjakarta. Ketika sudah memastikan bahwa motor tersebut miliknya, korban berpura-pura mencari ATM untuk mentransfer uang pembayaran. Padahal ia melapor ke Polsek Depok Timur, Sleman. Pelaku lantas ditangkap dan diserahkan ke Polres Temanggung.

Pelaku AMA terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ia mengaku baru pertama kali ini mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (din/ton)

Reporter:
Addin Alfath

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya