
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Pemkab Temanggung diminta segera segera mengkaji ulang peraturan No.117 tahun 2021 tentang pelaksanaan sewa los, kios, dan pertokoan pasar daerah. Sebab, aturan tersebut banyak mendapatkan penolakan dari para pedagang. Bahkan, spanduk spanduk penolakan dipasang di beberapa titik pasar.
Para Pedagang Pasar Legi Parakan menolak perbub No.117 tahun 2021 tentang pelaksanaan sewa los, kios, dan pertokoan pasar daerah. Pedagang memasang spanduk yang berisi penolakan atas peraturan tersebut di beberapa tempat Pasar Legi Parakan.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto meminta Bupati Temanggung segera mengkaji ulang terkait perbup no.117 tahun 2021. Di antaranya terdapat kenaikan harga sewa los, kios dan pertokoan di pasar. “Kenaikan harga sewa los kios akan memberatkan pedagang. Sebab, dampak dari adanya pandemi covid-19 mengakibatkan adanya krisis ekonomi dan pangan di seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Ia meminta agar bupati menyusun kembali harga sewa los kios pasar di Temanggung. Meski demikian, perlu ada kesesuaian agar hal tersebut juga tidak mengurangi pendapatan asli daerah. “Karena sewa los kios adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Ketika mengacu pada aturan regulasi yang ada, harga sewa los kios pasar di Temanggung cukup memberatkan pedagang. Sehingga, DPRD mendorong bupati untuk membuat surat edaran terbaru supaya masyarakat memiliki kemampuan daya beli yang sesuai. “Tentunya semuanya harus disesuaikan, baik itu satuan harganya maupun tempo waktunya,” tambahnya. (din/fth)