27 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

82 Napi Rutan Kelas II B Temanggung Dapat Remisi Umum, Satu Napi Langsung Bebas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Sebanyak 82 narapidana Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Kabupaten Temanggung menerima remisi umum. Salah satu di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman menuturkan, remisi yang diberikan antara 1 sampai 5 bulan. “Kami berharap, bagi yang bebas dapat kembali membaur ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Mudah-mudahan dengan remisi 17 Agustus ini dia akan sadar dan menjalani kehidupan dengan baik, serta diterima di masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  11 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi

Napi yang bisa langsung bebas setelah menerima remisi adalah Alun Windarto. Ia terlibat kasus pengeroyokan sopir angkot di Kaloran. Ia divonis 2 tahun 8 bulan. (din/ton)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya