
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Sebanyak 82 narapidana Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Kabupaten Temanggung menerima remisi umum. Salah satu di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung Taat Eko Suratman menuturkan, remisi yang diberikan antara 1 sampai 5 bulan. “Kami berharap, bagi yang bebas dapat kembali membaur ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Mudah-mudahan dengan remisi 17 Agustus ini dia akan sadar dan menjalani kehidupan dengan baik, serta diterima di masyarakat,” jelasnya.

Napi yang bisa langsung bebas setelah menerima remisi adalah Alun Windarto. Ia terlibat kasus pengeroyokan sopir angkot di Kaloran. Ia divonis 2 tahun 8 bulan. (din/ton)