
RADARSEMARANG.ID, TEMANGGUNG – Pelaku tabrak lari yang menewaskan Muhammad Hanif Umar, 16, warga Desa Campursari, Kecamatan Bulu berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resor Temanggung. Ia adalah Aan Sulistyo, 22, warga Dusun Ngadisari, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu.
Aan ditangkap di kediamannya tepat 15 hari setelah kejadian berlangsung. Kecelakaan terjadi pada Rabu (13/4) malam di Jalan Parakan – Bulu. Semula, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Bulu menuju Parakan dengan kecepatan sedang. Namun, tiba-tiba korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan membuatnya terjatuh di bahu jalan sebelah kanan.

Pada saat bersamaan dari arah berlawanan (Parakan) datang mobil Daihatsu Ayla dengan nopol G 9381 MG yang dikemudikan Aan. Karena jarak sudah dekat, kecelakaan tak bisa dihindari. Alih-alih menolong korban, Aan justru tidak menghentikan laju kendaraannya dan melarikan diri.
Warga yang melihat kejadian ini lantas mencoba membawa korban ke RSK Ngesti Waluyo. Nahas, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. “Beruntung saat itu masih ada saksi yang melihat sehingga berdasarkan keterangan mereka akhirnya kami berhasil menangkap pelaku 15 hari setelahnya,” terang Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi Jumat (13/5).

Sementara tersangka mengaku melarikan diri dan tidak menghentikan laju kendaraannya lantaran takut dikeroyok warga. “Takut Pak, takut dimassa. Selama 15 hari itu saya di rumah, kerja seperti biasa. Saya nggak tahu kalau (korban) meninggal,” ungkap Aan.
Saat ini, perkara tersebut siap dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, Aan dijerat Pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta. (nan/ton)