
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Ratusan sopir truk dari berbagai komunitas dan paguyuban angkutan barang, baik truk maupun L300 di Kabupaten Temanggung menggelar aksi sebagai bentuk penolakan tehadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan dan pelarangan truk over dimension over loading (ODOL) di Terminal Madureso, Selasa (22/2).
Puluhan truk mengular panjang di kanan-kiri jalan dengan panjang hampir 3 kilometer. Di atasnya, para sopir menerikkan yel-yel penolakan kebijakan ODOL dan orasi-orasi serupa. Aksi kolosal ini pun sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Bahkan, sempat terjadi kerusuhan antara sopir truk dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi massa.

Menurut Seto Adi Aryanto, salah satu peserta aksi, penerapan kebijakan ODOL sangat merugikan dan berdampak pada masyarakat kecil, khususnya para sopir seperti dirinya. Sebab, dengan adanya pembatasan muatan barang baik dari segi kapasitas dan dimensi, akan berpengaruh pada penurunan penghasilan yang didapatkannya.
Sedangkan kata Seto, dari pengelola barang atau mandor biasanya selalu melebihkan kapasitas muatan untuk menghemat ongkos transportasi. “Sekarang kalau ngirim cabai ke Jakarta yang bisanya bisa bawa 5 ton, sekarang hanya bisa 3 ton. Yang biasanya dapat Rp 3 juta sekali kirim, dengan adanya ODOL ini dikurangi jadi Rp 1,5 juta. Harapannya ini bisa seperti dulu, bisa berjalan lancar. Pada intinya peraturan ODOL harus dicabut,” ungkapnya.

Aksi unjuk rasa ini dimulai sejak pukul 08.00 dan berakhir sekitar pukul 13.00 setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Temanggung. Beberapa peserta aksi mengatakan bahwa aksi semacam ini juga dilakukan di beberapa daerah lain sebagai bentuk solidaritas antar sesama sopir. Tak hanya melakukan aksi, mereka juga melakukan mogok kerja selama tuntutan mereka belum tersampaikan.
Ditemui usai audiensi, Ketua Paguyuban Sopir Truk Temanggung (Patut) Anwar Syururi mengakui, masih banyak sopir truk yang belum mengetahui tentang peraturan ODOL itu sendiri. Dari lebih 1.000 sopir truk yang ada di Temanggung, hanya sedikit yang tahu pasti perihal ODOL ini.
“Semua sopir mayoritas belum tahu (aturan ODOL), jadi kita ke Dishub hanya untuk mencari tahu ODOL itu yang bagaimana. Biar di jalan tahu kami ini melanggar atau tidak. Kita hanya minta penjelasan buat jaga-jaga kalau ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan ini asal tilang saja, sementara kita kan sebagai sopir belum banyak tahu,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Supriyanto menekankan bahwa aturan ODOL ini merupakan kebijakan nasional. Terkait keberatan yang disampaikan para Sopir, pihaknya mengaku siap meneruskannya kepada Kementerian Perhubungan lewat Dishub Provinsi Jawa Tengah.
Sementara di Temanggung, kata Supri, memang belum ada pemberlakuan operasi ODOL lantaran masih masuk ke dalam wilayah sosialisasi. Pendindakan yang selama ini dilakukan masih terbatas pada upaya persuasif dan semacam catatan ketika melakukan uji KIR.
“Tetapi yang mereka keluhkan karena memang kalau pas ke luar daerah, mereka sudah mendapatkan penindakan. Karena itu tadi, di Temanggung masih sosialisasi, kalau ke luar mereka kena. Karena banyak teman-teman truk ini yang mengirim barang ke Jawa Barat dan Jabodetabek yang notabene sudah menerapkan aturan ini, sehingga otomatis akan kena,” pungkasnya. (nan/bas)