26 C
Semarang
Jumat, 24 Maret 2023

Urus Dokumen Kependudukan Sendiri, Tidak Perlu Bayar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan menghindari praktik calo.

Bagus mengakui masih banyak masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara instan. Sehingga, banyak masyarakat menjadi tidak mengerti bahwa aturan yang tujuannya dibuat untuk kebaikan ini, justru bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Memang banyak masyarakat menganggap kalau mengurus dokumen itu rumit. Padahal kami selalu memberikan pelayanan yang mudah, tapi banyak orang belum mau menempuh proses yang mudah ini,” katanya Kamis (20/1).

Baca juga:  Lampaui Target Kepemilikan Akta

Dengan melakukan kepengurusan secara mandiri, kata Bagus, bisa menjadi bukti bahwa kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Berbeda jika harus menggunakan calo.

Bagus mengatakan, saat ini Pemkab Temanggung sudah meluncurkan program Desa Permata di seluruh kecamatan. Di mana semua kepengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan di tingkat desa masing-masing, sehingga bisa lebih memudahkan masyarakat dan menghindarkan dari praktik calo.

Baca juga:  Buka Layanan Penggantian Dokumen Rusak Diterjang Rob

“Kecuali perekaman KTP, orang bisa mengurus dokumen lewat jendela atau loket layanan di desanya masing-masing. Di sana ada petugas yang sudah kami latih. Jadi tidak perlu ke kantor Dindukcapil sehingga bisa lebih hemat ongkos dan tidak perlu menggunakan calo,” jelasnya. (nan/ton)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya