RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Komplotan pencuri mobil berhasil dibekuk Satreskrim Polres Temanggung. Terdiri dari dua pelaku pencurian dan tiga penadah. Para tersangka melancarkan aksinya pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Lingkungan Giyanti, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Sebuah mobil pikap berhasil dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan didampingi Kasi Humas AKP Ari Fajar menjelaskan, para tersangka pencurian tersebut yaitu RW, 57, warga Dusun Mlilir, Kecamatan Gubuk, Kabupaten Grobogan dan AJ, 52, warga Dusun Klikudo, Kelurahan Kalipucang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Mereka beraksi dengan datang ke lokasi menggunakan mobil rental Toyota Avanza warna hitam.
“Berbekal kunci T, tersangka berhasil merusak pintu dan stir mobil. Setelah berhasil menguasai kendaraan langsung dibawa pergi dari lokasi pencurian tersebut,” kata Setyo saat jump apers di Mapolres Temanggung Selasa (11/1).
Setelah diselidiki, mobil curian tersebut telah dijual di wilayah Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta. Tim gabungan langsung gerak cepat dan berhasi mengamankan 3 tersangka sebagai penadah yaitu SY, 45, warga Desa Kedung Waduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, YT, 44, warga Desa Gebyon, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan EH, 52, warga Desa Waru, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.
Saat ditangkap, para penadah tidak melawan. Petugas langsung membawa ketiga penadah beserta barang bukti berupa mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam, 6 buah ponsel dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para tersangka pencurian ke Mapolres Temanggung untuk dilakukan pemeriksaan lebbih lanjut.
“Ketiga pelaku penadah ini sudah mengetahui bahwa mobil tersebut hasil dari kejahatan, ia sengaja membeli dengan maksud untuk dijual kembali dan mengambil keuntungan,” tambah Setyo.
Untuk mempertangggungjawabkan perbuatannnya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan para tersangka sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*/ton)