
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga pendidik di Kabupaten Temanggung digelar mulai kemarin (13/9/2021). Tes berlangsung selama empat hari, hingga Kamis (16/9/2021).
Peserta membawa kelangkapan yang dipersyaratkan. Seperti hasil swab test maksimal H-1 pelaksanaan, surat keterangan sudah divaksin dan penerapan protokol kesehatan. Juga kartu ujian yang sudah dicetak masing-masing peserta.

Pemkab Temanggung pada tahun ini membuka 2.084 formasi PPPK khusus tenaga pendidik. Sedangkan yang lolos administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya 1.962 peserta. Tahapan ujian yang diadakan empat hari dengan sistem computer assisted test (CAT) di SMAN 1 Temanggung, SMAN 2 Temanggung dan SMKN 2 Temanggung.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahragaa (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan dalam sehari jumlah peserta yang mengikuti tes di tiga titik lokasi tersebut 500 peserta. Ujian dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 07.00 – 11.00 dan sesi kedua pukul 13.00 – 16.00.

Terkait ketentuan khusus surat keterangan bebas Covid-19, Agus menjelaskan peserta yang terkonfirmasi Covid-19 wajib memberitahukannya kepada panitia agar bisa mengikuti seleksi gelombang kedua pada Oktober. Sedangkan bagi peserta yang sakit, bisa mengikuti penjadwalan ulang Sabtu (18/9/2021).
“Jadi sudah ada solusi asal yang bersangkutan lapor maksimal H pelaksanaan. Kalau tidak lapor sama sekali otomatis dianggap gugur,” katanya, Senin (13/9/2021).
Sedangkan untuk kemungkinan kebocoran soal, Agus meyakinkan penyelenggaraannya langsung dari panitia pusat. “Panitia pusat sudah mengantisipasinya dengan mengeluarkan jadwal peserta dan lokasi tesnya saat H-1. Jadi sangat minim kebocoran,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo berharap agar para peserta diberikan kemudahan dan kelancaran. Sukses, diterima semuanya. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Temanggung bisa tercukupi sesuai formasi dan alokasi.
“Harapannya kalau sudah lolos, penggajiannya nanti dibayarkan pemerintah pusat. Jangan dibebankan pemerintah daerah. Kalau dilimpahkan ke pemda, kami tidak punya lagi anggaran untuk membangun. Karena akan habis untuk penggajian,” pungkasnya. (nan/lis)