26 C
Semarang
Selasa, 28 Maret 2023

Bangunan Liar di Sekitar Terminal Madureso Dibongkar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kamis  (22/4/2021)  menertibkan lapak  liar. Sejumlah bangunan tanpa izin di sekitar perempatan Terminal Madureso dibongkar.

Di lokasi tersebut, terdapat dua lapak semipermanen yang mengganggu pedestrian. Dalam operasi pentertiban tersebut petugas juga mengamankan gerobak, etalase, meja, kursi. Juga beberapa perlengkapan rumah tangga untuk dibawa ke kantor Satpol PP.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kabupaten Temanggung Eddy Cahyadi mengatakan pembongkaran lapak kiar tersebut sebagai upaya penegakan

Baca juga:  Operasi, Sosialisasi dan Bagi Sembako

Perda No 12 Tahun 2011 tentang Keamanan, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.”Jadi disini terdapat bangunan liar. Lapak liar yang disinyalir untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Termasuk mengganggu pandang jalan,” terang Eddy.

Selain penegakan perda, penertiban juga untuk membuat Kabupaten Temanggung lebih indah, nyaman dan bersih dari bangunan liar. Selain itu juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di pinggir jalan tanpa izin. (cr2/lis)

Baca juga:  BPK Rekomendasikan Bongkar Relokasi Pasar Johar MAJT

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya