RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Kejaksaan Negeri Temanggung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan genset pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung Kamis (19/11/2020). Khilmi Fahrudin ditahan setelah proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dalam pengadaan barang tersebut.
“Ada sekitar 20 saksi yang kami periksa. Mulai dari pihak ketiga, dari dinas maupun saksi ahli,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Temanggung Agung Nugroho.
Menurutnya, tersangka diduga telah menyalahgunakan proyek senilai Rp114 juta dari APBD Kabupaten Temanggung 2018. “Hasil penyelidikan, dua genset yang dijual tersangka ini tidak sesuai dengan spek sehingga mengakibatkan kerugian pada negara,” bebernya
Menurut Agung, peran tersangka adalah sebagai perantara yang menggunakan bendera PT Rakomel. “Jadi tersangka ini meminjam bendera PT Rakomel. Yang menawarkan juga dia dan yang memberikan barang tidak sesuai spek juga dia,” tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ditambah dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain, Agung meyakini hanya ada satu tersangka saja. “Proses sidangnya juga akan segera kita lakukan,” tegasnya. (tbh/ton/bas)