31 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Pedagang Sayur Raup Rp 51 Juta dari ‘Uang Gaib’

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Seorang pedagang sayur berhasil memperdayai korbannya dan meraup Rp 51 juta. Modusnya, Artamto, 45, bisa menarik uang gaib hingga miliaran rupiah. Sri Mulyani pun tergiur, hingga akhirnya menyerahkan uang akad hingga puluhan juta.

Artamto merupakan warga Siak Hulu Kampar, Provinsi Riau yang tinggal di Grabak Magelang. Kini dia mendekam di jeruji besi Mapolres Temanggung.

Kejadian tersebut bermula saat Sri Mulyani, warga Kemloko Kranggan Temanggung, bertemu dengan tersangka di Semarang untuk memasang susuk. Di situ korban menyampaikan permasalahannya dan tersangka mengaku dapat mengusahakan memberikan uang dalam waktu singkat.

Baca juga:  Potret Buram Remaja Terlibat Aksi Pembunuhan, Motifnya Cemburu, Cinta Ditolak, dan Kuras Harta

“Karena iming-iming itu korban terpikat untuk mendapatkan uang miliaran rupiah dari pelaku dalam waktu singkat, meski harus menyediakan uang Rp 51 juta sebagai akad dan uang zakat,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.

Korban menyerahkan uang akad dan zakat itu secara bertahap, yakni pada 17 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, satu hari kemudian Rp 4,5 juta dan Senin 19 Oktober 2020 sebesar Rp 4 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan uang Rp 2,5 juta sebagai bisaroh dan Rp 35 juta sebagai zakat.

“Uang tersebut diserahkan secara tunai dan ditransfer melalui nomor rekening,” terangnya.

Baca juga:  Gelar Salat Jumat, Masjid Kauman Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu guna menarik uang gaib. Selang sehari pelaku menunjukkan uang mainan yang dibungkus dengan kain mori untuk meyakinkan korban bahwa ritualnya berhasil.

“Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata korban mulai sadar jika ditipu dan segera melapor kepada kami,” bebernya.

Petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tiga lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, 300 lembar uang mainan pecahan 50 ribu, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telphon genggam.

Baca juga:  Tim Paslon Tak Gubris Teguran, 2.972 APK Dicopot Paksa

“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

Tersangka mengaku sebenarnya dirinya juga tidak percaya dengan penarikkan uang gaib. Namun karena masih ada warga yang percaya maka dirinya pun memanfaatkannya.

“Saya dapat uang Rp 35 juta, habis untuk senang-senang di prostitusi. Sedang yang Rp 15 juta saya serahkan kepada teman saya,” ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penipuan ini. “Saat ini masih terus kita kembangkan,” tegas kapolres. (tbh/zal/bas)

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya