
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan perempuan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) sekaligus untuk melayani kencan pengunjung alias open booking (BO) di Kota Tegal, Selasa (8/9/2021). Selain itu, juga dipekerjakan untuk
“Iya, ada tiga anak yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan melayani kencan,” ungkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (9/9/2021).

Tiga anak dibawah umur ini masing-masing bernama inisial C, S dan R. Mereka berasal dari Jawa Barat. Mereka dipekerjakan di tempat Karaoke Pink berlokasi di belakang gudang atau kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang,” bebernya.

Prostitusi anak dibawah umur ini berhasil terungkap setelah anggotanya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukannya tiga orang karyawan dibawah umur tersebut.
“Barang bukti yang turut diamankan berupa bill room Rp 3,6 juta dan uang BO Rp 1,5 juta. Ini masih kita lakukan pendalaman, sudah berapa lama tempat ini beroperasi,” tegasnya.
Saat ini petugas juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (mha/bas)