26 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Sidak Pasar Peterongan Semarang, Balai POM Temukan Makanan Berformalin dan Boraks

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Makanan yang mengandung bahan berbahaya masih ditemukan di Ibu Kota Jateng, terutama di pasar tradisional. Temuan makanan tidak layak konsumsi ini diketahui ketika Komisi IX DPR RI, Balai POM, dan Pemkot Semarang, melakukan pemantauan dan mengambil sampel makanan di Pasar Peterongan, Rabu (29/3).

Hasil pemeriksaan dari sampel makanan yang dijual pedagang Pasar Peterongan, masih ditemukan 30 persen makanan yang mengandung zat berbahaya, terutama di ikan asin, mi basah dan lainnya, di mana hasil dari test yang dilakukan mengandung formalin.

“Temuan masih ada. Pengendaliannya harus ada kerja sama dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan lainnya. Selain itu, kepala pasar juga harus memantau produk mana yang mengandung bahan berbahaya, nanti kami akan menelusurinya sampai ke produsen,” kata Kepala Balai Besar POM Semarang Sandra MP Linthin di sela kunjungan di Pasar Peterongan.

Menurut dia, produsen, distributor ataupun pedagang yang menjual makanan berbahaya bisa terkena sanksi.

Pelanggar, kata dia, bisa dilakukan dalam dua perspektif, yakni BBPOM atau BPOM menggunakan undang-undang, yakni UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Apalagi Pemkot kan punya Perda Keamanan Pangan, bisa langsung ditindak dengan melakukan razia,” tuturnya.

Reporter:
Adennyar Wicaksono

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya