26 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Imigrasi Tunda Terbitkan 21 Paspor TKI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kantor Imigrasi TPI Semarang menunda keberangkatan 21 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penundaan itu dilakukan karena mereka terindikasi ilegal. Jumlah tersebut didaftarkan pemohon paspor pada Januari sebanyak 8 orang dan Februari 13 orang.

“Kami minta mereka melengkapi syarat-syarat seperti surat rekomendasi Dinas Ketenagakerjaan, jadi kami tidak menerbitkan paspor dulu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan kepada Jawa Pos Radar Semarang Rabu (29/1) di kantornya.

Guntur menuturkan terungkapnya CTKI ilegal karena pada saat wawancara mengenai tujuan, pemohon paspor mengatakan akan bekerja ke luar negeri. Sedangkan berkas yang dilampirkan dalam pengajuan tidak lengkap. Dalam persyaratan tidak ada rekomendasi dari Disnaker.

Ia menjelaskan, selagi pemohon bisa mengajukan syarat tersebut, pihaknya akan menerbitkan paspor sebagimana peraturan. “Kalau dokumen sudah lengkap ya kami berikan layanan penerbitan paspor,” tambahnya.

Hingga saat ini Imigrasi Semarang sudah menerbitkan paspor untuk TKI sebanyak 63 orang, 26 pemohon di bulan Januari, dan 37 orang di bulan Februari 2023. Mayoritas tujuan negara adalah Malaysia. Ia memprediksi, nantinya setelah Lebaran akan ada peningkatan pengajuan paspor.

“Mungkin kalau saat ini menunggu sampai Lebaran, masih ingin bersama keluarga. Peningkatan CPMI setelah lebaran nanti ya. Biasanya pengajuannya permohonan paspor baru,” imbuhnya. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya