
RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Sebanyak 350 lebih toko modern dan mini market di Ibu Kota Jateng belum memiliki izin lengkap. Berdasarkan laporan dan data yang dimiliki Dinas Perdagangan Kota Semarang, ratusan toko modern tersebut berasal dari enam perusahaan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan, meskipun pihaknya sudah mengantongi enam perusahaan pemilik toko modern, Fajar enggan membeberkan nama perusahaan tersebut ke publik. Selain itu, mantan kepala Dinas Perdagangan ini, meminta pihak manajemen segera melengkapi perizinan yang belum lengkap tersebut.

Menurut Fajar, perizinan yang belum dilengkapi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
“Segera dilengkapi. Kami juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait toko modern yang belum berizin ini. Bahkan mereka meminta disegel, karena bisa merugikan pelaku UMKM,” tuturnya.

Menurut Fajar, Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 8 Maret 2023 telah memberikan surat kepada para pihak manajemen toko modern tersebut untuk segera melengkapi perizinannya. Pihaknya juga memberikan waktu sampai pertengahan April. Jika perizinan belum dilengkapi, maka DPMPTSP Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang akan melakukan penindakan.
“Kami bisa saja menindak dengan menyegel ataupun merobohkan bangunan, jika sudah ada surat peringatan tiga kali dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Karena ini merugikan Pemkot Semarang,” tegasnya. (den/ida)